LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menunjuk penyanyi Marcell Siahaan dan Ikke Nurjanah sebagai duta LMKN. Keduanya diberikan mandat sebagai duta setelah mereka dilantik sebagai anggota Komisioner LMKN pada 20 Juni 2022. Saat ini LMKN dinakhodai 10 orang komisioner yang terpilih untuk masa jabatan 2022-2025. Ke-10 komisioner itu terdiri dari lima komisioner perwakilan hak cipta yaitu Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Parikesit dan Tito Sumarsono. Selain itu, lima komisioner dari perwakilan hal terkait yakni, Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Marcell Siahaan, dan Yessy Kurniawan. Dalam kepengurusan LMKN, Ikke Nurjanah menjabat Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi. Adapun Marcell Siahaan dipercaya untuk menjalankan tugas sebagai Hukum dan Litigasi di lembaga tersebut.  “Nantinya, baik Marcell maupun Ikke ditugaskan menjalani dan mengurus soal royalti musisi hingga 2025 mendatang,” ungkap Ketua LMKN Dharma Oratmangun, dalam keterangannya, Selasa (25/10).

Usai dilantik empat bulan lalu oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, komisioner terpilih langsung secara aktif bekerja melakukan reformasi dan perubahan besar di tubuh LMKN. “Salah satu hal yang terbesar yakni telah disahkan dan diberlakukannya kebijakan penghimpunan atau collecting royalti satu pintu lewat LMKN. Sebelumnya, collecting royalty dilakukan 11 lembaga manajemen kolektif (LMK) di Indonesia,” terang Dharma.

Ke-11 LMK itu yakni LMK Karya Cipta Indonesia (KCI), LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI), LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI), LMK Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (PELARI), LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), LMK Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Selanjutnya, LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), LMK Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO), LMK Star Music Indonesia (SMI), LMK Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO), serta LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (PROINTIM).

Dharma melanjutkan pihaknya juga berjanji akan transparan soal royalti atas pemberi kuasa dan hak terkait. Sebagai informasi, pemberi kuasa yang dimaksud oleh LMKN ini adalah pemilik hak cipta dalam sebuah lagu yang bernaung dalam suatu LMK. Adapun hak terkait mencakup produser hingga penampil. Marcell Siahaan menegaskan kepercayaan dan transparansi pembayaran royalti menjadi momok yang cukup menghambat user untuk menunaikan tanggung jawab mereka. Karena itu, sebagai duta sekaligus anggota komisioner LMKN, Marcell ingin memiliki andil menyukseskan pembagian royalti kepada para musisi. Ikke Nurjanah menambahkan pihaknya bakal menggencarkan sosialisasi terkait pembayaran royalti dari user (pelaku usaha yang menggunakan lagu musisi) untuk para pencipta lagu. “Tentunya kami juga masih mempelajari formula lain agar teman-teman di daerah bisa mengetahui informasi tersebut,” terang dia. Dalam hal sosialisasi ini, pihak LMKN bakal bekerjasama dengan LMK hingga organisasi musik di seluruh Indonesia “Sekarang juga lebih ke online informasi, kami juga mengembangkan media sosial yang memberikan informasi mulai dari apa itu LMKN, siapa saja di dalamnya, serta apa saja yang bisa diterima para pelaku musik,” pungkasnya. (RO/OL-09)

disarikan dari: https://mediaindonesia.com/humaniora/532479/lembaga-manajemen-kolektif-nasional-tunjuk-marcell-dan-ikke-jadi-duta