Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) mengukuhkan hak cipta atas lagu ‘Ojo Dibandingke’ ciptaan Agus Purwanto atau dikenal sebagai Abah Lala. Pengukuhan hak cipta itu diberikan langsung oleh Menkumhan RI Yasonna

“Ini Abah Lala ini perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan sama Abah Lala ini Farel tidak bisa menyanyikan ‘Ojo Dibandingke’, nah ini sekarang Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih,” ujar Menkumham RI Yasonna Laoly di di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Yasonna mengatakan adanya hak cipta itu membuat setiap orang yang mau memakai lagu ‘Ojo Dibandingke’ harus membayar royalty kepada Abah Lala. Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.

“Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung,” ujarnya

“Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalty kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu,” tambahnya.

Selain itu, dia mengatakan penampilan Farel Prayoga di istana dalam HUT ke-77 RI kemarin juga sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektual. Dia menyebut Farel berhak menerima royalty saat ada yang memakai penampilannya tersebut.

“Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di istana negara ini, temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya hak Kekayaan Intelektual ada royalty nya nanti masuk LMKN ya. Jadi nanti ada royalty jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya,” tuturnya.

Yasonna mengatakan dinobatkannya Farel sebagai Duta Kekayaan Intelektual kategori pelajar berprestasi diharapkan mampu menginspirasi anak-anak yang lain. Dia berharap putra-putri bangsa lainnya dapat berani menunjukan bakat yang dimiliki tanpa rasa malu seperti Farel.

“Berarti kita mengajak anak-anak kita bisa bermimpi, bahwa kalau dia punya potensi dia punya talenta dia dapat maju. Nah itu pertama,” ujar Yasonna.

“Supaya anak ini Farel bisa menginspirasi anak-anak yang punya kemampuan, bakat, punya kemampuan menyanyi sehingga mereka nanti terdorong untuk tampil, punya kepercayaan diri untuk tampil. Farel juga bisa, saya juga bisa. Dan Farel kita ajak untuk menjadi duta kita untuk itu,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Yasonna mendorong masyarakat segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Dia menyebut banyak manfaat yang bisa diperoleh atas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

“Jadi ini yang kami dorong ya supaya kita sadar untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual kita karena kekayaan Intelektual itu banyak. Ya perorangan ada merek, ada paten, ada hak cipta, bisa geografis, ada yang komunal, dikasih geografis terkait ekspresi budaya, pengetahuan tradisonal, itu banyak, itu perlu didaftarkan, dan manfaat ekonominya akan ada,” terangnya.

Disarikan dari: https://news.detik.com/berita/d-6242152/menkumham-kukuhkan-hak-cipta-lagu-ojo-dibandingke-milik-abah-lala