Pemilik Hak

Untuk mendapatkan Royalti tersebut, maka sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 87 Ayat 1 maka Anda harus tergabung menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif. Apabila Anda adalah seorang Pencipta atau Pemilik Hak Cipta maka Anda dapat tergabung ke dalam LMK Pencipta, sedangkan apabila Anda adalah seorang Pemilik Hak Terkait maka Anda dapat tergabung ke dalam LMK Hak Terkait.

LMK PENCIPTA

LMK HAK TERKAIT