LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN)
Nomor: 007/BA-RAPAT TIM VERIFIKASI/LMKN-RAI/XII/2025
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN menyampaikan bahwa pada hari Senin, 8 Desember 2025, telah dilaksanakan Rapat Tim Verifikasi bertempat di Ruang Rapat LMKN, Gedung Puri Matari 1 Lantai UG, Jakarta Selatan. Rapat tersebut dihadiri oleh Komisioner LMKN dan Perwakilan Royalti Anugrah Indonesia (RAI), dengan agenda utama Verifikasi dan Konfirmasi Data Anggota RAI terkait penerima Royalti Digital periode Mei-September 2025.
Berdasarkan hasil verifikasi, LMKN bersama WAMI menetapkan beberapa poin penting sebagai berikut:
- Total royalti digital yang tercatat sebagai milik anggota RAI untuk periode Mei-September 2025 adalah Rp942.150.887,-, terdiri atas 236 orang penerima.
- Setelah pemeriksaan data, ditemukan 13 orang yang bukan anggota RAI dengan total royalti Rp30.213.437,-. Dengan demikian, royalti digital yang akan disalurkan LMKN kepada RAI menjadi Rp911.937.450,-.
- Dari 13 orang tersebut, satu orang diketahui sebagai anggota RAI namun memiliki data yang tidak sesuai. RAI diminta melengkapi Surat Kuasa, Surat Pernyataan bermeterai, serta salinan identitas dan bukti nama panggung (alias).
Selain itu, disepakati pula ketentuan berikut:
- Royalti digital akan disalurkan kepada anggota RAI tanpa pemotongan biaya operasional (opex) oleh RAI.
- RAI wajib menyerahkan Surat Pernyataan bermeterai kepada LMKN.
- RAI wajib menyampaikan laporan serta bukti transfer distribusi royalti selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah proses distribusi dilakukan.
Seluruh ketentuan tersebut akan dipertegas dengan data pendukung yang disampaikan oleh RAI kepada LMKN.
Demikian pengumuman resmi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan distribusi royalti digital periode Mei-September 2025.
Jakarta, 08 Desember 2025
LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN)