Form Rekreasi

Tarif Royalti untuk
Pusat Rekreasi

Tarif Royalti Untuk
Pusat Rekreasi

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016,

Tarif Royalti atas Pusat Rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket maupun Pusat Rekreasi di dalam ruangan yang menggunakan tiket merupakan jumlah dari: 1,3% (satu koma tiga persen) dikalikan harga tiket dikalikan jumlah pengunjung per hari dikalikan prosentasi penggunaan musik.

Tarif Royalti atas Pusat Rekreasi di dalam ruangan yang tidak menggunakan tiket merupakan lumsum sebesar Rp 6.000.000,- per Pusat Rekreasi per tahun.