Oleh: Andi Mulhanan Tombolotutu / Ketua LMKN Pencipta

Di sebuah ruang kecil kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), diskusi internal yang awalnya berjalan santai, tiba-tiba membawa saya pada sebuah renungan yang luas dan mendalam. Topiknya tampak teknis: sistem digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, yang kelak harus mampu menampung sekitar 45 juta data lagu dan musik, sebuah pusat metadata raksasa untuk memastikan karya para musisi tersimpan dan terkelola dengan baik.

Namun bagi saya, angka itu bukan sekadar angka. Ia menyalakan satu titik hening dalam batin. Subhanallah… Bukan soal mampunya teknologi menampung puluhan juta lagu, bukan pula kecanggihan penyimpanan digital yang semakin tak berbatas. Melainkan ingatan pada sumber dari segala ilham: bahwa Allah hanya menitipkan kepada manusia tujuh nada.

Dari tujuh nada itu, lahir jutaan melodi yang tak pernah sepenuhnya sama — seperti gelombang laut yang terus datang tanpa henti.

Bagaimana mungkin angka tujuh berubah menjadi tak terhingga? Bagaimana mungkin jutaan lagu, dari bangsa ke bangsa, dari zaman ke zaman, hadir dengan karakter, warna, dan rasa yang berbeda?

Jika bukan karena energi ilham yang Allah hembuskan ke dalam dada setiap hamba, mustahil tujuh itu menjelma menjadi tak terbilang. Musik lahir dari keajaiban inspirasi Ilahi: dari desir angin, rintik hujan, hiruk-pikuk kota, warna-warni kehidupan sosial, hingga gejolak hati manusia. Semua menjadi pintu-pintu kecil yang membimbing manusia mencipta.

Maka ketika mendengar angka “45 juta”, yang saya lihat bukan sekadar tantangan teknis, tetapi bukti bahwa kreativitas manusia, adalah anugerah yang terus mengalir dan tak pernah habis.

Sistem Inspiration LMKN

Kesadaran itulah yang menjadi dasar penting bagi langkah-langkah modernisasi di LMKN. Untuk memastikan bahwa puluhan juta karya yang lahir dari anugerah Ilahi itu terlindungi dan terkelola dengan baik, maka LMKN meluncurkan sistem digital terbaru bernama Inspiration.

Inspiration bukan hanya penerapan kebijakan Satu Pintu (One Gate Policy) dalam pembayaran royalti lagu dan/atau musik di Indonesia. Lebih dari itu, ia adalah jawaban atas kebutuhan zaman: sebuah fondasi yang menghadirkan transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban dalam ekosistem musik nasional.

Dengan sistem ini, seluruh pengelolaan royalti terpusat di LMKN, memudahkan Pengguna Komersial sekaligus memastikan hak Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait terlindungi dengan lebih adil dan efisien.

Digitalisasi ini bukan hanya modernisasi. Ia adalah komitmen integritas: bahwa negara hadir melalui LMKN untuk menjaga karya anak bangsa; bahwa setiap nada, sekecil apa pun, memiliki harga, hak, dan martabat.

Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN berkomitmen mengembangkan sistem ini secara berkesinambungan, meningkatkan penghimpunan royalti, dan memastikan manfaatnya kembali kepada insan musik Indonesia, dari pencipta dan pemusik, hingga para pelaku pertunjukan dan pengguna komersial di seluruh pelosok negeri.

Inspiration adalah pertemuan antara sejarah, teknologi, dan amanah moral. Seperti tujuh nada yang melahirkan jutaan melodi, sistem ini diharapkan menjadi sumber energi baru bagi ekosistem musik Tanah Air — lebih tertata, lebih adil, lebih akuntabel dan lebih menginspirasi. (*)