
Dapatkan lisensi penggunaan musik dan/atau lagu untuk kegiatan komersial Anda




dan Sosialisasi







Royalti & Lisensi

























LMKN, Hak Pencipta dan Hak Terkait
Pencipta memiliki Hak moral dan Hak ekonomi atas ciptaannya. Selain Hak Cipta terdapat juga Hak terkait yaitu Hak ekslusif yang meliputi: Hak moral Pelaku Pertunjukan, Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan dan Hak ekonomi Produser Fonogram.
Untuk mengelola Hak ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
LMKN senantiasa berusaha untuk meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para Pemilik Hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tugas dan Wewenang LMKN


Menarik dan Menghimpun Royalti

Menyusun Kode Etik

Melakukan Pengawasan


Tata Cara Perhitungan

Tata Cara Pendistribusian

Mediasi atas Sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait

Tugas dan Wewenang LMKN


Menarik dan Menghimpun Royalti

Membuat Statuta Kode Etik LMKN

Melakukan Pengawasan Terhadap LMK - LMK


Tata Cara Perhitungan

Tata Cara Pendistribusian

Mediasi atas Sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait

Saya adalah...
Saya adalah pemilik usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam menjalankan usaha bisnis
Saya adalah...
Saya adalah pemilik usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam menjalankan usaha bisnis
Saya adalah...
Saya adalah pemilik usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam menjalankan usaha bisnis
LMKN
Berita Terkini
LMKN Berhasil Kumpulkan Hampir 25 Milyar Rupiah Royalty Hak Cipta dan Hak Terkait Pada Semester 2 Tahun 2022
Jakarta, 05 Januari 2023, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mengumpulkan pembayaran royalty dari penggunaan atas hak cipta dan hak terkait dari seluruh pengguna yang ada di Indonesia pada semester 2 (01 Juli – 31 Desember) tahun 2022 dengan total sebesar Rp. 24.725.427.323, – yang dihimpun oleh LMKN hanya dalam kurun waktu 3 bulan, […]
Apa Kata Mereka Tentang LMKN?

"Komposisi Komisioner LMKN sudah pas. Ada pakar dan mereka juga berpengalaman di industri musik."
Abdee Negara (Personil Slank)
"Tujuan dibentuknya LMKN ialah agar para pencipta dan pemilik hak terkait mendapatkan haknya atas karya ciptaannya sehingga musisi mampu mengembangkan kreatifitasnya karena merasa dihargai."
Yasonna H. Laoly (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)
