Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya melalui LMK kepada para Pencipta, Pemegang Hak, dan Pemilik Hak Terkait.
Meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik di Indonesia kemudian mendistribusikan royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait melalui LMK
Menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik di Indonesia dan mendistribusikannya kepada pemegang hak cipta dan hak terkait melalui LMK
Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait (2015–2018)
Komisioner LMKN Pencipta:
Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait
Pada akhir tahun 2017 LMKN memasuki masa jabatan berakhir bersamaan dengan pergantian pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM.
Pada Februari 2018, Kementerian Hukum dan HAM mengangkat PLT (Pejabat Pelaksana Tugas) Komisioner agar kegiatan pengumpulan dan pendistribusian royalti musik Indonesia tidak terhenti.
Kemudian Direktorat Jenderal HKI mengangkat PLT Komesioner (Komisioner) di antarannya adalah;
James F. Sundah, Danan Purnomo, Yurod Saleh, SH. MH., Adi Adrian, Erni Widhyastari, Imam Haryanto, Ebiet G Ade, Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah, Rapin Mudiardjo.
Selanjutnya pada tanggal 29 Januari 2019 Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Yasonna H Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. melantik dan mengambil sumpah komisioner LMKN periode 2019-2024.
Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:
A. Ketua LMKN:
B. Wakil Ketua LMKN:
C. Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Masyarakat:
D. Bidang Hukum dan Litigasi:
E. Bidang Teknologi Informasi dan Data Base Musik:
F. Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi:
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022, pada tanggal 20 Juni 2022 Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. melantik dan mengambil sumpah Komisioner LMKN periode 2022 – 2025 dengan demikian berakhir pula kepengurusan komisioner LMKN periode sebelumnya.
Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:
A. Komisioner LMKN – Pencipta:
Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:
B. Komisioner LMKN – Hak Terkait:
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pada tanggal 08 Agustus 2025 Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Melantik 10 Orang Komisioner LMKN Periode 2025 – 2028. Diantaranya adalah:
Adapun susunan komisioner adalah sebagai berikut:
A. Komisioner LMKN Pencipta:
B. Komisioner LMKN – Hak Terkait: