Royalti yang belum di klaim (unclaimed royalty) merupakan royalti yang sudah dikumpulkan oleh LMKN, tetapi belum bisa dibagikan kepada pencipta atau pemilik hak terkait.
Hal ini biasanya terjadi karena data pencipta atau pemilik hak belum lengkap, belum terdaftar sebagai anggota LMK, atau informasi kepemilikan lagunya belum sesuai dengan data yang ada di sistem. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Akibatnya, royalti tersebut belum bisa disalurkan.
Meski belum dibagikan, royalti berstatus unclaimed tetap menjadi hak pencipta dan pemilik hak terkait. Dana ini tidak hangus dan tidak diambil oleh pihak lain, tetapi disimpan dan dicatat oleh LMKN sampai pemilik hak melengkapi data dan mengajukan klaim.
Karena itu, penting bagi pencipta dan pemilik hak terkait untuk terdaftar di LMK dan memastikan data karya sudah benar dan lengkap, agar royalti yang menjadi haknya bisa diterima tepat waktu.
Sesuai ketentuan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, royalti yang belum diklaim akan diumumkan kepada publik oleh LMKN selama jangka waktu 2 (dua) tahun. Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pencipta dan/atau pemilik hak terkait agar dapat mengajukan klaim dengan melengkapi data yang diperlukan.
| No | Judul Lagu | Nama Pencipta | Nama Penyanyi | Kategori | Aksi |
|---|
Daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim adalah kumpulan lagu dan/atau musik yang belum dapat diproses lebih lanjut oleh LMKN dan LMK.
Lagu dan/atau musik tersebut belum dapat diproses karena beberapa alasan, antara lain:
LMKN mempublikasikan daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim ini dengan tujuan mendorong partisipasi publik dalam melengkapi dan mengumpulkan data yang diperlukan. Dengan demikian, royalti yang terkait dengan lagu dan/atau musik dalam daftar tersebut diharapkan pada akhirnya dapat didistribusikan kepada pihak yang berhak.
Daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim ini mencakup ribuan bahkan jutaan data yang dilengkapi dengan fitur pencarian dan penyortiran untuk memudahkan pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait dalam melakukan klaim. Fitur tersebut juga ditujukan bagi publik yang ingin berkontribusi melengkapi informasi, sehingga royalti yang terasosiasi pada akhirnya dapat didistribusikan kepada pihak yang berhak.
Daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim ini menampilkan informasi berupa judul lagu, nama pemegang hak (jika tersedia), serta kisaran nilai royalti yang terasosiasi dengan lagu dan/atau musik tersebut. LMKN mempublikasikan nilai royalti dalam bentuk kisaran guna menjaga privasi pemegang hak dan untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Seluruh data dan informasi yang ditampilkan bersumber dari data yang tersedia dan disampaikan oleh Pengguna Musik.