Sebagai bagian dari mandat regulasi, LMKN menjalankan peran sentral dalam menghimpun royalti dari para pengguna komersial dan menyalurkannya kepada pemilik hak yang berhak, memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap prosesnya.
Dengan mengedepankan efisiensi, akurasi data, dan kepatuhan hukum, LMKN berkomitmen membangun ekosistem musik yang berkelanjutan, di mana setiap karya dihargai secara layak dan hak ekonomi para kreator terlindungi.
Ket. :
LMKN menetapkan tarif royalti untuk berbagai sektor bisnis yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanan atau operasionalnya. Ketentuan ini diatur dalam Kepmenkumham No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.