
Dapatkan lisensi penggunaan musik dan/atau lagu untuk kegiatan komersial Anda





dan Sosialisasi







Royalti & Lisensi
























Ajukan Lisensi Penggunaan Lagu Atau Musik
Secara Mandiri Kapan dan Dimanapun
Ajukan Lisensi Penggunaan Lagu Atau Musik Secara Mandiri Kapan dan Dimanapun
Lisensi Untuk
Kategori General
Bagi Pengguna Komersial yang memerlukan lisensi atas penggunaan lagu dan/atau musik di tempat usaha yang
bersifat tetap atau berlangsung secara berulang setiap tahunnya, seperti di restoran, pusat perbelanjaan, kantor,
hotel, transportasi publik, dan lain-lain.
Bagi Pengguna Komersial yang memerlukan lisensi atas penggunaan lagu dan/atau musik di tempat usaha yang bersifat tetap atau berlangsung secara berulang setiap tahunnya, seperti di restoran, pusat perbelanjaan, kantor, hotel, transportasi publik, dan lain-lain.
Lisensi Untuk
Kategori Live Event
Bagi Pengguna Komersial yang membutuhkan lisensi penggunaan lagu dan/atau musik untuk acara yang menggunakan musik secara langsung, seperti Konser
Musik, Seminar, Pameran dan Bazaar.
Bagi Pengguna Komersial yang membutuhkan lisensi penggunaan lagu dan/atau musik untuk acara yang menggunakan musik secara langsung, seperti Konser Musik, Seminar, Pameran dan Bazaar.

Tugas dan Wewenang LMKN


Menarik dan Menghimpun Royalti

Menyusun Kode Etik

Melakukan Pengawasan


Tata Cara Perhitungan

Tata Cara Pendistribusian

Mediasi atas Sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait

Tugas dan Wewenang LMKN


Menarik dan Menghimpun Royalti

Membuat Statuta Kode Etik LMKN

Melakukan Pengawasan Terhadap LMK - LMK


Tata Cara Perhitungan

Tata Cara Pendistribusian

Mediasi atas Sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait

Saya adalah...
Saya adalah pemilik usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam menjalankan usaha bisnis
Saya adalah...
Saya adalah pemilik usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam menjalankan usaha bisnis
Saya adalah...
Saya adalah pemilik usaha yang menggunakan lagu dan/atau musik dalam menjalankan usaha bisnis
LMKN
Berita Terkini
Sistem Baru LMKN: Royalti Musik Transparan, Adil, dan Tepat Sasaran
Jakarta – Lembaga Manajemen Kolekif Nasional (LMKN), menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royaliti lagu dan/atau musik di Indonesia. Sebagai Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN, LMKN berwenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik […]