logo

Pengguna Komersial

Pengguna Komersial

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

  • Jika dalam menjalankan kegiatan usaha bisnis, Anda menggunakan musik dan/atau lagu maka dapat dikatakan bahwa Anda telah menggunakan musik dan/atau lagu tersebut untuk penggunaan secara komersial.
  • Atas penggunaan secara komersial tersebut, maka Anda wajib membayarkan Royalti.
Lihat Selengkapnya
img img

Mekanisme Pembayaran Lisensi
Royalti Lagu dan/atau Musik

01
Buka
www.lmkn.id
Pilih ajukan lisensi &
masukan Akun ID
02
03
Lengkapi data
Pengajuan
Permohonan Lisensi
Validasi Data
Permohonan
04
05
Terbit Nomor Virtual
Account & Proforma
Invoice
Pembayaran
royalti
06
07
Terbit E-sertifikat
Lisensi, Invoice &
Faktur Pajak
**Untuk informasi lebih lanjut
hubungi Lisensi LMKN 0856 5555 9065
01

Buka
www.lmkn.id

02

Pilih ajukan lisensi &
masukan Akun ID

03

Lengkapi data
Pengajuan
Permohonan Lisensi

04

Validasi Data
Permohonan

05

Terbit Nomor Virtual
Account & Proforma
Invoice

06

Pembayaran
royalti

07

Terbit E-sertifikat
Lisensi, Invoice &
Faktur Pajak

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  1. Masuk ke laman resmi www.lmkn.id
  2. Pilih Ajukan Lisensi dan pilih Kategori Lisensi yang ingin diajukan
  3. Bagi pengguna yang sudah memiliki akun bisa dapat langsung login dengan memasukan Username dan Password yang telah dimiliki
  4. Bagi anda pengguna baru, Anda dapat mengisi data yang dibutuhkan untuk mendapatkan Username dan Password
  5. Isi data permohonan lisensi yang dibutuhkan sesuai dengan kategori lisensi yang dimohonkan
  6. Setelah data Anda terverifikasi dan Proforma Invoice telah anda terima, anda dapat melakukan pembayaran melalui Virtual Account yang terdapat pada Proforma Invoice
  7. Jika sudah melakukan pembayaran dan pembayaran telah diterima Anda akan menerima Sertifikat Lisensi dan Faktur Pajak.