Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga yang diberi kewenangan Atribusi sebagaimana diatur di Pasal 89 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pasal 10 Ayat (2) a, Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti Musik dan/atau Lagu yang dimanfaatkan oleh pengguna dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial (Public Performance Rights).
Berdasarkan Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
Untuk mendapatkan hak ekonominya Pencipta, Musisi, atau Penyanyi harus menjadi Anggota salah satu LMK (LMK Pencipta, LMK Pelaku Pertunjukan, LMK Produser) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 87 Ayat (1) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 Angka 11 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik jo. Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-Undang Hak Cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik. Sementara menurut Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo. Pasal 1 Angka 10 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik jo. Pasal 1 Angka 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
● Kafe, restoran, dan bar
● Hotel dan penginapan
● Pusat perbelanjaan
● Tempat hiburan dan karaoke
● Event, konser, dan pertunjukan
● Sarana transportasi komersial
● Platform digital tertent
Masa berlaku lisensi penggunaan lagu dan/atau musik untuk Restoran, Cáfe, Hotel, dan kategori general lainnya adalah selama periode Januari - Desember dan untuk kategori Konser, Pameran, Bazar, dan Seminar Konvensional adalah selama periode acara tersebut berlangsung.
Pengguna yang telah melakukan pengurusan izin lisensi penggunaan lagu dan/atau musik mendapat kepastian perlindungan hukum dalam penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik, dan sebagai bentuk legalitas atas penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik pengguna akan menerima sertifikat lisensi digital yang akan diterima bersama invoice dan faktur pajak setelah melakukan pembayaran royalti.
LMKN akan melakukan verifikasi terhadap data yang telah diterima, selanjutnya LMKN akan mendistribusikan royalti kepada LMK, dan LMK akan mendistribusikan royalti kepada masing-masing anggota berdasarkan data penggunaan lagu yang telah diverifikasi.
Royalti yang belum di klaim (unclaimed royalty) merupakan royalti yang sudah dikumpulkan oleh LMKN, tetapi belum bisa dibagikan kepada pencipta atau pemilik hak terkait. Hal ini biasanya terjadi karena data pencipta atau pemilik hak belum lengkap, belum terdaftar sebagai anggota LMK, atau informasi kepemilikan lagunya belum sesuai dengan data yang ada di sistem.
Ya. LMKN berhak melakukan audit terhadap data dan laporan yang diajukan apabila dipandang perlu, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti.
Pencipta adalah pihak yang menciptakan karya lagu dan/atau musik. Pemilik Hak Terkait meliputi penyanyi, musisi, produser fonogram, dan pihak lain yang memiliki hak terkait atas karya musik.
Daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim adalah kumpulan lagu dan/atau musik yang belum dapat diproses lebih lanjut oleh LMKN dan LMK.
Lagu dan/atau musik tersebut belum dapat diproses karena beberapa alasan, antara lain:
LMKN mempublikasikan daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim ini dengan tujuan mendorong partisipasi publik dalam melengkapi dan mengumpulkan data yang diperlukan. Dengan demikian, royalti yang terkait dengan lagu dan/atau musik dalam daftar tersebut diharapkan pada akhirnya dapat didistribusikan kepada pihak yang berhak.
Daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim ini mencakup ribuan bahkan jutaan data yang dilengkapi dengan fitur pencarian dan penyortiran untuk memudahkan pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait dalam melakukan klaim. Fitur tersebut juga ditujukan bagi publik yang ingin berkontribusi melengkapi informasi, sehingga royalti yang terasosiasi pada akhirnya dapat didistribusikan kepada pihak yang berhak.
Daftar lagu dan/atau musik yang belum diklaim ini menampilkan informasi berupa judul lagu, nama pemegang hak (jika tersedia), serta kisaran nilai royalti yang terasosiasi dengan lagu dan/atau musik tersebut. LMKN mempublikasikan nilai royalti dalam bentuk kisaran guna menjaga privasi pemegang hak dan untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk efisiensi administrasi dan proses distribusi, royalti yang dapat diklaim adalah royalti dengan nilai akumulasi minimum Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Royalti dengan nilai di bawah batas tersebut akan tetap tercatat dan dapat diklaim setelah mencapai nilai minimum.