Silakan masukkan password untuk mengakses data Live Event.
Sedang mencari ...
Tidak ada hasil ditemukan untuk ""
Mulai mengetik untuk mencari...
Ctrl + Kor/
Pusat Rekreasi
Tarif Royalti untuk Pusat Rekreasi
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
Tarif Royalti atas Pusat Rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket maupun Pusat Rekreasi di dalam ruangan yang menggunakan tiket merupakan jumlah dari: 1,3% (satu koma tiga persen) dikalikan harga tiket dikalikan jumlah pengunjung per hari dikalikan prosentasi penggunaan musik.
Tarif Royalti atas Pusat Rekreasi di alam terbuka yang menggunakan tiket maupun Pusat Rekreasi di dalam ruangan yang menggunakan tiket merupakan jumlah dari: 1,3% (satu koma tiga persen) dikalikan harga tiket dikalikan jumlah pengunjung per hari dikalikan prosentasi penggunaan musik.