logo

Konser

Tarif Royalti Untuk Konser Musik

Dalam penyelenggaraan konser musik, penggunaan lagu dan/atau musik merupakan bentuk pemanfaatan karya cipta yang termasuk dalam penggunaan komersial. Oleh karena itu, setiap penyelenggara konser wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan atas hak ekonomi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait.

  • Penggunaan lagu dan/atau musik dalam konser baik berbayar maupun tidak berbayar, tetap termasuk dalam kategori penggunaan komersial apabila terdapat unsur penggunaan lagu dan/atau musik.
  • Tarif Royalti bagi Konser Musik tidak berbayar berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) dikali 2% (dua persen);
  • Perhitungan dan mekanisme pembayaran royalti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ornamen garis 1 Ornamen garis 2 Bintang biru Bintang hijau
Foto 1
Foto 2
Foto 3
Musisi