Dalam penyelenggaraan konser musik, penggunaan lagu dan/atau musik merupakan bentuk pemanfaatan karya cipta yang termasuk dalam penggunaan komersial. Oleh karena itu, setiap penyelenggara konser wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti sebagai bentuk penghargaan atas hak ekonomi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait.