Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) PENCIPTA adalah organisasi yang mewakili para pencipta lagu dan/atau musik dalam mengelola hak ekonominya, terutama dalam hal pendistribusian royalti atas penggunaan karya anggotanya.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) HAK TERKAIT mewakili para pelaku pertujukkan, produser, dan pihak-pihak yang mengelola hak ekonominya terkait penggunaan karya rekaman.