logo
blog
* Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Badung, Bali, Rabu, 7 Oktober 2026 | Foto: istimewas

Karya 100 Persen Dibuat AI Tak Dilindungi Hak Cipta, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Bagikan: X Twitter

BALI - Pemerintah menegaskan, karya yang sepenuhnya dihasilkan kecerdasan buatan (AI), tidak akan mendapat perlindungan hak cipta di Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perlindungan hanya dapat diberikan terhadap karya yang tetap memiliki kontribusi manusia dalam proses penciptaannya.

"Kalau dia 100 persen AI, itu nggak mungkin kami beri perlindungan," tegas Menteri Supratman Andi Agtas di sela Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Badung, Bali, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Menteri Supratman, penggunaan AI dalam proses kreatif tetap dimungkinkan, sepanjang teknologi tersebut hanya berfungsi sebagai alat bantu, dan terdapat kontribusi manusia dalam menghasilkan karya. Sebaliknya, karya yang sepenuhnya dibuat AI tanpa keterlibatan manusia, dinilai tidak memiliki unsur penciptaan manusia yang dapat dilindungi.

"Sebagai alat bantu mungkin bisa, tapi kalau 100 persen itu diciptakan oleh AI, peran manusia nggak ada, tentu tidak ada yang perlu kami lindungi," ujarnya.

Ketentuan mengenai karya berbasis AI tersebut tengah disiapkan pemerintah melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Pemerintah melihat perkembangan AI telah menjadi persoalan baru dalam tata kelola hak cipta, mulai dari proses penciptaan, identifikasi karya, hingga pemberian penghargaan kepada pencipta.

"Perkembangan kecerdasan artifisial menjadi isu yang melintasi seluruh pembahasan tersebut. Teknologi ini membuka peluang besar bagi kreativitas, namun juga menghadirkan tantangan baru terkait pengelolaan, identifikasi, dan penghargaan terhadap karya," kata Supratman.

Persoalan tersebut menjadi salah satu isu dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 7-9 Oktober 2026.

Forum tersebut membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Indonesia mendorong adanya mekanisme yang dapat memastikan pencipta tetap memperoleh manfaat ekonomi secara adil ketika karya mereka beredar melalui berbagai platform digital lintas negara.

Supratman mengatakan Indonesia juga tengah memperjuangkan pembentukan standar global mengenai tata kelola royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO).

"Tujuan kita itu, tujuan kita itu. Tapi ini baru perjuangan awal," katanya.

Saat ini, mekanisme royalti lintas negara masih banyak berjalan berdasarkan hubungan kontraktual atau business to business (B2B). Indonesia ingin WIPO memiliki parameter bersama yang dapat menjadi acuan dalam menentukan dan mengatur perkembangan royalti.

"Kami mau ke depan agar parameter-parameter kenaikan royaltinya itu ada, dan itu bisa diatur oleh WIPO. Itu sebenarnya tujuan kami di sana," ujarnya.

Indonesia sebelumnya telah mengajukan proposal mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital dalam forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO. Proposal tersebut tercatat dalam dokumen resmi WIPO sebagai usulan Indonesia untuk instrumen mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital.

Menurut Supratman, dialog di Bali menjadi bagian dari upaya Indonesia menggalang dukungan sebelum proposal tersebut kembali dibahas dalam sidang SCCR WIPO.

"Kami lagi berjuang kepada WIPO, dan ini adalah tahapan pertama kami melakukan dialog bersama dengan seluruh perwakilan-perwakilan per regionnya," katanya.

Pemerintah berharap tata kelola royalti internasional ke depan menjadi lebih transparan dan adil, terutama bagi negara-negara berkembang.

"Bagaimana royalti yang diterima itu secara adil bagi negara-negara terutama yang berkembang," ujar Supratman.

Forum di Bali diikuti delegasi dari 32 negara secara langsung dan empat negara secara virtual. Pembahasan mencakup transparansi pengelolaan dan distribusi royalti, tata kelola hak cipta di tengah perkembangan teknologi baru, serta keterhubungan sistem pengelolaan hak cipta antarnegara.

Di tingkat internasional, WIPO juga tengah membahas dampak AI terhadap kekayaan intelektual, termasuk persoalan kepengarangan, kepemilikan, remunerasi, serta penggunaan karya dalam proses pengembangan AI.

Supratman menegaskan forum di Bali masih bersifat sukarela dan nonnormatif. Pemerintah berharap pembahasan tersebut dapat menjadi pijakan untuk memperkuat kerja sama pengelolaan hak cipta lintas negara.

"Tujuan kami adalah memastikan bahwa kreator dan pemegang hak lainnya dapat memperoleh manfaat yang adil dari perkembangan ekonomi digital melalui ekosistem hak cipta yang transparan, akuntabel, dan terhubung," kata Supratman. (*)

(HUMAS)