JAKARTA – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Aji Mirza Hakim atau yang dikenal dengan nama Icha Aji Jikustik, angkat bicara terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana royalti musik yang ditujukan kepada LMKN.
Icha menyampaikan, LMKN akan menggelar jumpa pers dalam waktu dekat, untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berbasis data atas berbagai tudingan yang beredar.
“Kita akan adakan jumpa pers dalam waktu dekat ini dengan data, sehingga bisa menjawab semuanya,” kata Icha seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/1/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya laporan tersebut, karena setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentang hal yang dituduhkan dan kemudian dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau di mana pun, silakan saja,” kata Icha Aji.
Dia memastikan, hingga saat ini LMKN tetap menjalankan tugas pengumpulan dan pendistribusian royalti music, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena sampai detik ini kami masih menjalankan aturan yang ada,” tutupnya. (*)
