JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepanjang tahun 2025, terus memastikan bahwa musik yang diperdengarkan di ruang publik memberikan manfaat nyata bagi para pencipta dan pemilik hak terkait di seluruh Indonesia.
Capaian tersebut bukan sekadar deretan angka dalam laporan kinerja tahun 2025, melainkan wujud nyata terpenuhinya hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait atas pemanfaatan karya mereka. Melalui pengelolaan dan distribusi royalti yang semakin tertib dan transparan, LMKN berupaya menghadirkan keadilan serta keberlanjutan bagi ekosistem musik nasional.
Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, menegaskan bahwa perlindungan hak ekonomi pencipta menjadi fokus utama LMKN dalam setiap langkah kebijakannya.
“Musik yang diperdengarkan di ruang publik harus memberi manfaat langsung kepada pencipta dan pemilik hak terkait. Ini bukan hanya soal angka royalti, tetapi tentang memastikan hak ekonomi benar-benar sampai kepada pemiliknya,” kata Aji Mirza Hakim.
Menurutnya, capaian sepanjang 2025 merupakan hasil sinergi yang kuat antara LMKN, pemangku kepentingan, pelaku usaha, pengguna musik, serta insan kreatif di seluruh Indonesia. Kesadaran bersama untuk menghargai karya cipta dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem musik yang sehat dan berkeadilan.
“Kami mengapresiasi seluruh pelaku usaha dan pengguna musik yang telah patuh dan berkolaborasi dengan LMKN. Dukungan ini sangat berarti bagi keberlangsungan industri musik nasional dan kesejahteraan para pencipta,” tambahnya.
LMKN berharap, kolaborasi tersebut terus diperkuat pada 2026 ini, sehingga pemanfaatan musik di ruang publik tidak hanya memberi nilai ekonomi bagi pengguna, tetapi juga menjamin penghormatan dan perlindungan hak cipta bagi insan kreatif Indonesia. (*)
(HUMAS LMKN)
