JAKARTA – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, berencana memangkas jumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) secara signifikan. Ke depan, pemerintah hanya akan mengakui dua hingga tiga LMK saja, guna menciptakan tata kelola royalti musik yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Supratman mengungkapkan, selama ini terdapat sejumlah LMK yang melakukan pendistribusian royalti tanpa didukung data yang lengkap dan valid. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi para pencipta maupun pemilik hak terkait.
“Ada beberapa LMK yang tugasnya dahulu memungut royalti sekaligus mendistribusikannya, datanya tidak lengkap. Atas dasar kesepakatan sesuka-suka mereka, bagi saja, yang penting dananya habis,” kata Supratman saat menjadi pembicara pada acara What’s up, Campus Calls Out: Royalti Musik di Ruang Publik, Di Mana Batas Keadilan dilaksanakan di Balairung, Universitas Indonesia, Depok, 9 Februari 2026 siang.
Menurutnya, praktik pembagian royalti yang tidak berbasis data tersebut, tidak akan lagi terjadi seiring dengan penguatan sistem pengelolaan royalti yang kini telah dibangun pemerintah.
Meneri Hukum RI pun menginstruksikan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), agar lebih selektif dalam menyalurkan pembayaran.
“Sekarang enggak mungkin bisa. Dengan sistem yang ada sekarang, enggak akan mungkin bisa. Saya minta ke teman-teman LMKN, jangan pernah bayar kalau datanya tidak lengkap yang diajukan oleh LMK,” tegasnya.
Dalam skema yang direncanakan, LMK akan berperan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemegang hak terkait, sementara LMKN bertugas mengumpulkan royalti dari para pengguna musik. Namun demikian, Supratman menyoroti masih banyak seniman yang enggan bergabung dengan LMK tertentu, sehingga menjadi kendala dalam proses penyaluran royalti.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menyiapkan kebijakan baru agar seniman yang tidak terdaftar sebagai anggota LMK, tetap dapat menerima hak royaltinya melalui LMKN.
“Kalau mereka tidak terdaftar di LMK, kan tidak boleh dibayar. Karena banyak artis kita juga tidak mau bergabung ke LMK,” ujar Supratman.
“Nah kebijakan yang akan kita ambil adalah, bagi mereka yang tidak mau bergabung di LMK, maka LMKN boleh membayarkan royaltinya sepanjang itu memang haknya,” tambahnya.
Supratman menambahkan, saat ini terdapat sekitar 17 LMK yang beroperasi. Jumlah tersebut dinilai terlalu banyak dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Oleh karena itu, pemerintah berencana merampingkannya secara drastis.
“Nanti mungkin paling tinggi dua, dua atau tiga LMK yang akan kita akui. Jadi katakanlah pencipta, kemudian pihak terkait (hak terkait). Jadi, paling tiga LMK-nya,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan royalti musik di Indonesia dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta menjamin hak para pencipta dan pemegang hak terkait secara adil. (*)
(HUMAS LMKN)
