JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, menggelar rapat koordinasi terkait integrasi data lagu dan/atau musik pada Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Versi 2 (PDLM V2). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengumpulan data lagu dan/atau musik yang telah berjalan sebelumnya.
Lima komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Mereka adalah Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, komisioner Suyud Margono, Komisioner Deddy Margono dan Aji M. Mirza Ferdinand dan M. Noor Korompot.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Lantai 10, Gedung DJKI, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 8-9, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Agenda utama rapat adalah membahas integrasi data lagu dan/atau musik dalam sistem PDLM V2, yang diharapkan dapat memperkuat basis data kekayaan intelektual nasional, khususnya di sektor musik. Integrasi ini dinilai penting untuk meningkatkan akurasi data, transparansi, serta efektivitas pengelolaan hak cipta dan royalti.
Rapat koordinasi ini, diharapkan adanya sinergi dan kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan terkait pengelolaan dan pemanfaatan data lagu dan/atau musik. Hasil rapat diharapkan menjadi langkah strategis dalam penyempurnaan PDLM V2 sebagai sistem pendukung tata kelola hak cipta yang lebih modern dan berbasis data. (*)
