JAKARTA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, dalam membangun Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai fondasi penguatan tata kelola royalti musik nasional yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Hermansyah, dalam Forum Diskusi Pembahasan Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Permohonan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Gedung DJKI, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Forum tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pemangku kepentingan sektor musik terkait kebijakan tarif pencatatan hak cipta.

Dirjen Hermansyah Siregar menjelaskan, kebijakan tarif PNBP pencatatan ciptaan saat ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Namun DJKI, kata dia, membuka ruang evaluasi berdasarkan masukan para pencipta dan pelaku industri.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah skema bundling berbasis klaster, agar pencipta dengan jumlah karya ratusan hingga ribuan tetap dapat mencatatkan ciptaannya tanpa beban berlebihan, sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan serta pemeliharaan sistem teknologi informasi PDLM.

Menurut Hermansyah Siregar, pencatatan hak cipta memiliki peran strategis sebagai pintu masuk pembentukan basis data PDLM yang valid dan terintegrasi.

Ia menyebut, melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC), proses pencatatan hanya memerlukan waktu sekitar lima menit dan menghasilkan kode e-Hak Cipta sebagai metadata penting dalam pengelolaan royalti.

Hermansyah menekankan, PDLM dirancang sebagai single source of truth dalam pengelolaan lagu dan musik di Indonesia. Dengan data yang terstandar, sistem ini diharapkan memberi manfaat jangka panjang hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sehingga hak cipta menjadi aset tidak berwujud yang dapat diwariskan.

Di sisi lain, musisi Gilang Ramadhan menyampaikan kekhawatirannya terhadap kebijakan tarif pencatatan. Ia menilai pendekatan yang kurang tepat dapat membuat musisi dan seniman memilih sistem pencatatan luar negeri yang tidak berbayar.

“Kalau pendekatannya tidak tepat, musisi dan seniman bisa saja lebih memilih sistem luar negeri yang gratis. Padahal, dalam jangka panjang, ini berisiko karena karya yang digunakan oleh industri luar negeri bisa tidak terlindungi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Hermansyah menyatakan, DJKI akan menindaklanjuti hasil diskusi dengan mengajukan usulan penyesuaian tarif kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Ia memastikan kebijakan yang dirumuskan tetap mempertimbangkan asas keadilan bagi pencipta sekaligus keberlanjutan sistem.

Forum diskusi ini turut dihadiri pejabat DJKI dan pemangku kepentingan sektor musik nasional, termasuk perwakilan musisi, publisher, serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. (*)

(HUMAS LMKN)