JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), menerbitkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, tentang kewajiban pembayaran royalti, atas pemanfaatan lagu dan/atau musik bagi pengguna layanan publik yang bersifat komersial.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa setiap penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial di ruang publik, wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.

Kewajiban ini berlaku bagi berbagai sektor usaha, antara lain restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, transportasi, hingga layanan publik lain yang memanfaatkan musik sebagai bagian dari aktivitas komersialnya.

DJKI menekankan, pembayaran royalti bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya dan hak ekonomi pencipta lagu serta pelaku pertunjukan. Pengelolaan royalti melalui LMKN, diharapkan dapat menjamin distribusi yang adil, transparan, dan akuntabel.

Melalui penerbitan surat edaran ini, pemerintah mengimbau para pelaku usaha, untuk memastikan kegiatan usahanya telah mematuhi ketentuan hak cipta, guna mendukung terciptanya ekosistem musik Indonesia yang adil, berkelanjutan, dan berkeadilan. (*)