PALU – Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menandatangani kesepakatan kerja sama dalam rangka penguatan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Nasional. Penandatanganan berlangsung di Ruang Vidcom Fakultas Hukum Untad, Rabu, 28 Januari 2026 pagi.
Kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin, SH, SE, M.Hum, dan Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sinergi antara dunia akademik dan lembaga pengelola hak cipta di Indonesia.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyebut penandatanganan kerja sama ini memiliki arti penting bagi penguatan ekosistem hak cipta nasional. “Ini merupakan MoU pertama antara pihak kampus dan LMKN pada periode kepengurusan 2025–2028. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi model kolaborasi antara akademisi dan LMKN dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan/atau musik,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Untad, Dr. Awaluddin, mengatakan kerja sama tersebut sejalan dengan komitmen Fakultas Hukum Untad dalam mengembangkan keilmuan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. “Fakultas Hukum Untad berkomitmen untuk mengambil peran aktif dalam penguatan kesadaran dan pemahaman hukum hak cipta, baik di kalangan sivitas akademika maupun masyarakat luas,” katanya.
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Akademisi dan LMKN dalam Penguatan Hak Cipta Nasional”. FGD tersebut diselenggarakan oleh Pusat Kajian Hak Kekayaan Intelektual Universitas Tadulako dan diikuti oleh dosen, mahasiswa, pemerhati kekayaan intelektual, serta sejumlah pelaku usaha dan pekerja kreatif di Kota Palu.
Dalam FGD tersebut, peserta membahas berbagai isu aktual terkait pengelolaan hak cipta, sistem royalti, serta tantangan perlindungan hak ekonomi pencipta di era digital. Dosen Fakultas Hukum Untad sekaligus penggagas FGD, Dr. Muhammad Iqbal, menegaskan pentingnya forum diskusi semacam ini. “Forum ini penting untuk mempertemukan perspektif akademik dan praktik, sehingga kebijakan dan implementasi hak cipta dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Muhammad Iqbal menjelaskan, perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan pemahaman sivitas akademika Fakultas Hukum Untad serta masyarakat mengenai sistem perlindungan hak cipta di Indonesia.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan seminar, workshop, dan kuliah umum, pelaksanaan penelitian bersama terkait pengelolaan hak cipta dan royalti, kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi hak cipta, penyusunan bahan ajar dan publikasi ilmiah bersama, hingga pelaksanaan program magang, praktik kerja lapangan, serta Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
“Kita berharap, dengan kolaborasi ini, Fakultas Hukum Untad dan LMKN dapat berkontribusi nyata dalam penguatan sistem perlindungan Hak Cipta nasional sekaligus menumbuhkan budaya menghargai karya cipta di tengah masyarakat dan daerah,” tandasnya. (*)
