JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan tiga usulan pentingdalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Hak Cipta di DPR RI, pada Kamis, 27 November 2025. Penyanyi yang juga Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, mewakili lembaga dan membuka penyampaian pandangan tersebut.

“Ada tiga hal, Pak. Ada tiga hal penting yang akan kita sampaikan,” ujar Marcell saat memulai pemaparannya dalam RDPU yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen.

Marcell mengatakan, poin pertama yang diajukan LMKN, adalah penguatan substansi kelembagaan LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Poin kedua berkaitan dengan peralihan kelembagaan LMK bidang lagu dan musik agar lebih jelas diatur dalam undang-undang.

“Lalu kemudian yang kedua adalah peralihan kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang lagu dan musik,” katanya.

Ia menambahkan, poin terakhir menyangkut penguatan pengaturan terhadap karya cipta yang penciptanya tidak diketahui.

“Lalu yang terakhir, yang ketiga, adalah penguatan substansi hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, atau yang sering kita sebut sebagai Orphan Works,” kata Marcell.

Sementara itu, Komisioner LMKN Fahmi memberikan penjelasan lanjutan. Ia menegaskan, LMKN perlu diperkuat, karena secara undang-undang lembaga tersebut merupakan pengumpul royalti atas penggunaan komersial maupun layanan publik komersial.

“Secara atributif dalam undang-undang, LMKN dinyatakan sebagai peng-collect royalti,” kata Fahmi. Namun ia menyebut adanya ketidaksesuaian di lapangan. “Tetapi memang sedikit ada kerancuan, ketika hak tersebut dimiliki langsung oleh pencipta secara eksklusif, dan kemudian praktik common di lapangan adalah pemberian kuasa.”

Ia menegaskan, sampai saat ini LMKN tidak memegang kuasa langsung dari pencipta, karena para pencipta memberikan kuasa kepada LMK. “Nah ini yang perlu kita pertegas dalam undang-undang konstruksi hukumnya seperti apa,” ujarnya.

Fahmi juga mengusulkan agar jumlah LMK diatur dalam undang-undang melalui pembagian klaster yang lebih terstruktur. Ia mengusulkan tiga klaster: LMK Pencipta, LMK Produser, dan LMK Performer.

“Sehingga ke depannya, undang-undang harus mengatur bahwa saat ini ada 17 LMK. Dari 17 itu mungkin 5 mewakili kepentingan produser, 5 mewakili kepentingan pencipta, 5 lagi mewakili kepentingan performer,” jelasnya. (*)