JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan komitmennya untuk membangun dan memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Versi 2 sebagai satu-satunya sumber data musik nasional yang valid.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi integrasi data lagu dan/atau musik yang digelar pada Kamis, 8 Januari 2026, di Ruang Rapat DJKI, Kementerian Hukum RI, Kuningan, Jakarta Selatan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pembangunan PDLM V2 memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini tengah dalam proses revisi, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025.

“PDLM didefinisikan sebagai keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, hingga pengomunikasian data lagu dan/atau musik,” jelas Hermansyah.

Ia menegaskan, keberadaan PDLM V2 diarahkan untuk menjadi pangkalan data nasional yang terintegrasi dan berfungsi sebagai rujukan utama dalam sistem royalti musik nasional.

“Yang ingin kita bangun adalah pangkalan data nasional dengan nama PDLM V2. Ke depan, PDLM akan menjadi satu-satunya sumber data lagu dan/atau musik yang valid dan menjadi dasar pembayaran royalti,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan, metadata yang disusun dalam PDLM, telah diselaraskan dengan standar internasional ISRC dan ISWC. Penyelarasan ini untuk menjamin akurasi data, keterlacakan karya, serta kemudahan integrasi dengan sistem lain yang berkaitan dengan pengelolaan royalti.

KERJA SAMA PEMERINTAH DAN ASIRI UNTUK PENGUMPULAN DATA

Selain itu, DJKI mendorong terwujudnya kerja sama strategis dengan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) dalam pengumpulan data lagu dan/atau musik. Data yang dikelola ASIRI dinilai telah memiliki tingkat akurasi yang tinggi dan berpotensi besar untuk diintegrasikan ke dalam sistem PDLM. Untuk mendukung langkah tersebut, DJKI akan menyiapkan draf kerja sama sebagai dasar kolaborasi.

Staf Khusus Menteri Hukum RI yang juga Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), M. Noor Korompot, menilai integrasi data antara pemerintah dan ASIRI merupakan langkah strategis dalam melindungi karya cipta nasional.

“ASIRI sangat memungkinkan untuk bekerja sama langsung dengan pemerintah, dalam pengumpulan data lagu dan/atau musik. Data yang dimiliki ASIRI ini akurat dan penting untuk dikoneksikan dengan sistem pemerintah,” katanya.

Menurutnya, integrasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan terhadap karya cipta Indonesia, tetapi juga akan berdampak langsung pada efektivitas distribusi royalti.

“Dengan data yang terintegrasi, distribusi royalti kepada para pemilik hak akan menjadi lebih mudah, adil, dan tepat sasaran,” tambahnya.

Rapat juga membahas aspek regulasi, khususnya perlunya konsultasi lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait pengenaan tarif pencatatan ciptaan secara kompilasi. Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, Pasal 46 Permenkum Nomor 27 Tahun 2025, serta ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan menjadi bahan diskusi lanjutan dalam penyusunan regulasi Pengumpulan Data Lagu dan/atau Musik.

Di sisi lain, pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) oleh LMKN, saat ini masih menghadapi kendala anggaran. DJKI menilai keberhasilan pembangunan PDLM harus berjalan seiring dengan keberhasilan pembangunan SILM agar sistem royalti dapat berfungsi secara optimal.

“Keberhasilan PDLM tidak akan maksimal tanpa SILM yang berjalan baik. Jika keduanya terintegrasi, sistem royalti nasional akan jauh lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ucap Hermansyah.

Namun demikian, DJKI tidak memiliki kewenangan untuk mencairkan anggaran pembangunan SILM, sehingga dibutuhkan dukungan dan campur tangan pemerintah. Untuk sementara, tim teknologi informasi DJKI akan berkoordinasi dengan LMKN guna membahas aspek teknis integrasi data.

Sebagai langkah jangka panjang, rapat juga mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta, pengelolaan dan pembangunan PDLM serta SILM ditegaskan sebagai kewenangan pemerintah.

Hermansyah menambahkan, apabila telah tercapai kesepakatan lintas pihak, akan diterbitkan Surat Keputusan Menteri yang menegaskan PDLM sebagai satu-satunya sumber data lagu dan/atau musik yang valid, serta menjadi rujukan utama dalam pembayaran royalti. (*)