JAKARTA -Penggunaan jingle musik perusahaan di ruang publik, tetap berpotensi dikenakan kewajiban pembayaran royalti, meskipun lagu tersebut diciptakan sendiri dan hanya digunakan untuk kepentingan internal bisnis. Ketentuan ini berlaku sepanjang karya musik tersebut diperdengarkan di ruang publik komersial.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Suyud Margono mengatakan, setiap karya musik pada dasarnya memiliki nilai ekonomi ketika digunakan di ruang publik.

Menurut dia, lagu yang semula bersifat privat akan masuk ke dalam rezim pengelolaan royalti ketika diperdengarkan kepada publik, termasuk sebagai musik latar atau jingle perusahaan.

“Iya, tetap bayar royalti. Jadi di ruang publik ada musik, itu dipungut royalti,” kata Suyud dalam diskusi bertajuk Music in Commercial Spaces di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Suyud Margono menyontohkan, jingle yang diciptakan khusus oleh sebuah perusahaan ritel untuk diputar di gerai miliknya sendiri. Meskipun tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan atau digunakan oleh pihak lain, penggunaan tersebut tetap berada dalam lingkup hukum hak cipta.

“Karena namanya ciptaan, tidak mungkin diciptakan oleh korporasi. Sudah pasti ada penciptanya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kewajiban pembayaran royalti tidak serta-merta berarti pencipta lagu akan menerima nilai yang besar. Besaran royalti sangat bergantung pada sumber pemanfaatan dan skala penggunaan karya musik tersebut.

“Kalau hanya diputar di satu tempat dan tidak digunakan secara luas, nilai royalti yang terhimpun juga kecil,” kata Suyud.

Namun pandangan berbeda disampaikan pengacara kekayaan intelektual dan hiburan dari Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema. Menurut dia, pengenaan royalti atas jingle internal perusahaan berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, jingle tersebut biasanya memuat identitas merek dan tidak mungkin diputar atau dimanfaatkan oleh pihak lain.

“Secara logika hukum yang berlaku saat ini, memang benar ada kewajiban membayar. Tapi sangat tidak adil jika mereka diminta membayar royalti 100 persen, sementara mereka juga tidak akan menerima kembali royalti itu secara utuh,” kata Ari Juliano.

Ari menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya kebijakan khusus yang lebih proporsional terkait penggunaan jingle internal perusahaan. Tanpa pengaturan yang lebih rinci, penerapan prinsip bahwa setiap pemutaran musik di ruang publik wajib membayar royalti berisiko menimbulkan kebingungan dan resistensi di kalangan pelaku usaha.

Ia juga mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang terlalu umum dapat memunculkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Logika bahwa setiap memainkan lagu di depan umum pasti harus membayar royalti sangat berbahaya jika diterapkan tanpa melihat pengecualian yang diatur undang-undang,” katanya. (*)