JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) akan bersinergi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam memperkuat literasi tata kelola royalti musik dan pencatatan Hak Cipta di daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, di Palu menyampaikan bahwa penguatan tata kelola royalti musik merupakan bagian penting dari perlindungan Hak Cipta.

“Penguatan tata kelola royalti musik adalah bagian penting dari perlindungan Hak Cipta. Sinergi antara LMKN dan pemerintah daerah akan memastikan para pelaku seni mendapatkan haknya secara adil dan transparan,” ujarnya saat acara Ngopi Sore & Ngobrol Tata Kelola Royalti Musik bersama Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu, pekan lalu di Palu.

Mengutip Antara Sulteng, Renaldy menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk membantu musisi dan pencipta lagu di daerah agar memahami sistem royalti dengan baik. Menurutnya, keadilan dalam industri musik hanya dapat terwujud apabila hak para pencipta dilindungi secara optimal.

“Kami berkomitmen membantu para musisi dan pencipta agar memahami mekanisme royalti serta memiliki akses yang sama terhadap hak ekonominya. Ini sejalan dengan upaya membangun ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan, sistem royalti yang transparan dan terpusat melalui LMKN menjadi kunci keadilan bagi seluruh pemegang hak. Kanwil Kemenkumham Sulteng juga siap menjadi penghubung serta pendamping bagi para pelaku seni di daerah.

Sementara itu, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menjelaskan bahwa LMKN berperan sebagai lembaga payung nasional yang mengoordinasikan pengelolaan dan pendistribusian royalti musik bagi seluruh pencipta dan pemilik hak terkait.

“Seluruh pengumpulan dan pendistribusian royalti kini dipusatkan melalui LMKN guna menciptakan sistem yang lebih transparan, terkoordinasi, dan berkeadilan,” jelasnya.

LMKN juga memastikan proses penelusuran dan verifikasi daftar pencipta serta pelaku pertunjukan dilakukan berdasarkan data yang tercatat di Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Setiap karya yang didaftarkan ke PDLM wajib terlebih dahulu tercatat Hak Ciptanya sebagai bentuk perlindungan hukum.

Kanwil Kemenkum Sulteng didorong untuk terus menyelenggarakan sosialisasi dan pendampingan kepada musisi, pencipta lagu, dan pengelola usaha hiburan terkait mekanisme LMKN, kewajiban pencatatan Hak Cipta, serta pendaftaran karya pada PDLM.

Mulhanan menambahkan, pada Februari 2026 LMKN akan mulai mengeksekusi pendistribusian royalti bagi pelaku seni non-asosiasi sebagai bagian dari penataan sistem royalti nasional yang lebih inklusif. (*)