JAKARTA – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan, setiap pemutaran lagu religi untuk kepentingan komersial di ruang publik, wajib menghormati hak ekonomi pencipta melalui pembayaran royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko, menegaskan, penggunaan lagu religi di area komersial memiliki konsekuensi hukum.

“Kami mengimbau para pelaku usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, hotel hingga platform digital untuk memastikan bahwa pemutaran lagu religi dilakukan dengan menghormati hak ekonomi para pencipta. Ini merupakan bentuk apresiasi bagi musisi yang telah berkarya,” kata Agung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Di Bulan Suci Ramadan, lanjutnya, lagu-lagu religi kembali menggema di berbagai pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe sebagai pengiring aktivitas masyarakat. Fenomena tahunan ini turut mendorong pertumbuhan musik religi di Indonesia.

Karya-karya dari musisi seperti Opick, Bimbo, hingga Maher Zain, kerap menjadi pilihan untuk membangun suasana teduh menjelang waktu berbuka puasa.

Agung menuturkan, kehadiran musik religi telah menjadi bagian yang melekat dalam tradisi Ramadan di ruang-ruang komersial.

Aturan Hukum

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, setiap penggunaan lagu secara komersial di layanan publik dikategorikan sebagai pertunjukan publik yang mewajibkan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha karena menggunakan skema satu pintu sehingga pengguna musik tidak perlu menghubungi masing-masing pencipta secara terpisah,” ujarnya.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi LMKN dan memilih kategori lisensi sesuai jenis usaha. Selanjutnya, pelaku usaha diminta mengisi formulir permohonan lisensi dengan melengkapi data usaha serta rencana penggunaan musik.

“Setelah proses verifikasi, LMKN akan menerbitkan proforma invoice sebagai dasar pembayaran royalti. Usai pembayaran dilakukan, pelaku usaha akan memperoleh sertifikat lisensi sebagai bukti sah pemanfaatan lagu secara komersial,” jelas Agung.

Ia juga meminta pelaku usaha menyusun dan menyimpan daftar lagu (log sheet) yang diputar guna mendukung distribusi royalti yang akurat, transparan, dan tepat sasaran kepada pencipta yang berhak.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha menjadikan momentum Ramadan sebagai kesempatan memperkuat kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual. Dengan memenuhi kewajiban royalti secara benar, pelaku usaha turut menjaga keberlanjutan industri musik nasional,” tandasnya. (*)

HUMAS LMKN