JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus melakukan penguatan tata kelola royalti, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penambahan sumber daya manusia (SDM) di daerah dan provinsi di seluruh Indonesia.
Penambahan SDM tersebut mencakup tenaga collecting di daerah, yang bertugas mendukung proses penarikan dan penghimpunan royalti dari pengguna karya. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penghimpunan royalti serta memastikan pendistribusian royalti kepada Pencipta, Penyanyi, Musisi, dan Pemilik Hak Terkait dapat berjalan secara lebih akurat, adil, dan berbasis data penggunaan karya.
Penguatan organisasi ini merupakan respons atas kompleksitas pengelolaan royalti di lapangan, mengingat luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya bentuk pemanfaatan karya, baik secara analog maupun digital. Kehadiran SDM diharapkan dapat memperkuat verifikasi data, meningkatkan pengawasan, serta mempercepat koordinasi antara LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pengguna karya, dan para pemilik hak.
LMKN menegaskan bahwa seluruh proses penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Pengelolaan dana royalti dilakukan melalui mekanisme yang terukur, dapat ditelusuri, dan memenuhi prinsip kehati-hatian.
Menanggapi perhatian dan dinamika yang berkembang di masyarakat, LMKN menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola royalti secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. LMKN juga membuka ruang dialog, klarifikasi, dan penyampaian informasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang membutuhkan penjelasan terkait pengelolaan dan distribusi royalti.
Melalui penguatan tata kelola, penambahan SDM di daerah, serta pengembangan sistem pengelolaan royalti berbasis data, LMKN berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem hak cipta nasional yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan. (*)
(Humas LMKN)
