JAKARTA – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menyampaikan apresiasi kepada para komposer, musisi, dan pelaku industri musik yang telah memercayakan pemungutan royalti pertunjukan karya musik mereka kepada LMKN melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pilihan masing-masing.

“Terima kasih kepada rekan-rekan komposer, musisi, dan pelaku industri musik yang telah memercayakan pemungutan royalti pertunjukan karya musiknya kepada LMKN,” kata Marcell di Jakarta, Sabtu  (15/11/2025).

Marcell menegaskan, LMKN akan terus menjaga kepercayaan tersebut, dengan mengoptimalkan pemungutan dan pendistribusian royalti secara adil, transparan, dan akuntabel.

“Rekan-rekan tentunya juga bisa menanyakan langsung kepada kami untuk memastikan adanya lisensi resmi dan dipenuhinya kewajiban royalti pertunjukan, setiap kali mendapati adanya musik yang diperdengarkan di ruang publik yang bersifat komersial,” jelasnya.

Ia juga mengajak para musisi dan pemilik hak terkait, untuk lebih aktif memantau pemutaran musik di berbagai ruang publik seperti mal, kafe, restoran, hotel, dan tempat karaoke.

Menurutnya, partisipasi aktif para pelaku musik, penting untuk memastikan hak ekonomi mereka benar-benar terlindungi.

“Kapan pun dan di mana pun, saat rekan-rekan mungkin sedang bersama keluarga atau teman,  baik di mal, kafe, resto, hotel, atau karaoke, jangan ragu untuk menghubungi kami dengan mengirimkan informasi tentang brand atau lokasi di mana musik tersebut diperdengarkan,” ujar Marcell.

Menurutnya, LMKN akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dengan serius dan profesional.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari rekan-rekan dan akan segera menindaklanjuti informasi yang disampaikan tersebut,” tambahnya.

Marcell berharap, kolaborasi antara LMKN, LMK, dan para pelaku industri musik dapat memperkuat kesadaran tentang pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan hak terkait, sekaligus memastikan para pencipta dan pelaku musik mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya mereka.

Sementara itu, Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menjelaskan, gerakan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung keadilan bagi para pencipta lagu dan musisi Tanah Air. Ia mengajak seluruh insan musik untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan ekosistem musik yang adil dan beretika.

Menurut Fahmi, cara untuk berpartisipasi sangat mudah. Saat sedang bersantai di kafe, makan di restoran, menginap di hotel, atau karaoke bersama teman, masyarakat bisa ikut berkontribusi.

“Cukup dengan memotret nama atau logo tempat yang memperdengarkan musik, lalu mengirimkannya ke hotline LMKN di nomor 085655559065 dan bisa DM akun resmi LMKN_id,” imbaunya.

Tim LMKN kemudian, kata Ahmad Ali Fahmi, akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan tempat yang dilaporkan telah memiliki lisensi musik resmi. Dengan langkah sederhana itu, setiap orang bisa ikut berperan dalam memastikan royalti sampai ke tangan para pencipta lagu dan musisi.

“Dengan satu foto, Anda sudah membantu mewujudkan keadilan bagi para pelaku musik,” ujar Fahmi.

Ia menambahkan, semangat ini diharapkan dapat membangun budaya menghargai karya musik di tengah masyarakat.

“Mari wujudkan ekosistem musik yang adil dan beretika, karena musik yang kita nikmati, juga harus menghargai yang menciptakannya,” tuturnya.

Gerakan ini juga disampaikan melalui kampanye LMKN bertajuk #MusikAdil dan #DutaLisensiLMKN yang mengajak publik untuk menjadi bagian dari perubahan menuju tata kelola musik yang lebih profesional dan berkeadilan di Indonesia. (*)