JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, melakukan Rapat koordinasi membahas Strategi Sosialisasi dan Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta di Wilayah, pada Kamis, 22 Januari 2026 di Kantor DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Dalam rapat tersebut, ditegaskan tentang pentingnya penguatan pemetaan (mapping) terintegrasi, serta pendekatan edukatif dan persuasif dalam tata kelola royalti musik di ruang publik.

Direktur Penegakan Hukum (Ditgakum) DJKI, Kemenkum RI, Ari Ardian Rishadi yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, pemetaan perlu difokuskan pada provinsi-provinsi besar, agar terlihat secara jelas sektor mana saja yang potensial untuk didorong kepatuhannya. Mapping ini dinilai krusial agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan salah persepsi yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

“Dalam konteks penegakan hukum, LMKN memiliki peran strategis. Namun sebelum masuk ke ranah tersebut, kita perlu memastikan adanya pemahaman yang sama mengenai tata kelola royalti,” saran Ari Ardian Rishadi.

Ia menambahkan, rencana aksi harus diawali dengan pemetaan tingkat kesadaran dan pemahaman hak cipta, khususnya terkait penggunaan musik di ruang publik, dengan kegiatan sosialisasi yang dimulai di Jakarta, sejumlah provinsi di Pulau Jawa, Bali, dan Sulawesi.

“Sosialisasi itu perlu menghadirkan narasumber yang memiliki kepekaan komunikasi, mengingat isu royalti bersifat sensitif di kalangan pelaku usaha,” katanya.

Target pemetaan dan sosialisasi, katanya, meliputi pelaku usaha pengguna musik komersial, seperti hotel dan penginapan, restoran dan kafe, pusat perbelanjaan, karaoke, hingga penyelenggara event.

“Tidak semua pengguna memahami mekanisme dan kewajiban royalti, sehingga edukasi harus menjadi langkah awal yang konsisten,” ucapnya.

Terkait sertifikasi, Ari menegaskan LMKN tidak menerbitkan izin penyelenggaraan acara, namun dapat bekerja sama untuk menghadirkan penanda, atau bentuk pengakuan bagi pelaku usaha yang telah patuh membayar royalti.

“Ini sebagai instrumen apresiasi sekaligus pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pencegahan Ditgakum DJKI, Putri Ebriasari menyampaikan, kegiatan ini merupakan kerja bersama. DJKI, sebagai regulator, memiliki fungsi pengawasan, sehingga diperlukan kejelasan posisi dan progres sertifikasi yang telah berjalan di LMKN.

Menanggapi hal itu, Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, menyatakan LMKN pada prinsipnya siap memberikan dukungan penuh dan berkolaborasi, termasuk dalam penyediaan narasumber untuk kegiatan sosialisasi.

“Sejumlah Kanwil Hukum di daerah, termasuk Sumatera Selatan, telah menyatakan kesiapan untuk sosialisasi,” sebut Dedy Kurniadi.

Ia juga mengungkapkan tantangan di lapangan terkait penagihan royalti, di antaranya kasus penyelenggara event dan korporasi besar yang telah menggelar acara, namun tidak menindaklanjuti kewajiban royalti. Kondisi tersebut dinilai memerlukan penanganan segera dan terkoordinasi.

Dari sisi kebijakan daerah, Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu menyampaikan, telah ditetapkan 10 provinsi sebagai lokasi prioritas mapping.

“Kami telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penyusunan Peraturan Gubernur yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah, khususnya yang mengatur musik, pengembangan budaya, dan implikasinya terhadap tata kelola royalti,” jelas Mulhanan.

Ia menambahkan, sebagian besar pengguna musik di daerah, memiliki keterkaitan langsung dengan pemerintah daerah, terutama dalam hal perizinan dan pajak hiburan.

“Maka integrasi kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci efektivitas untuk sosialisasi tata kelola royalti,” ujarnya.

Dari sisi operasional, komisioner LMKN Suyud Margono menegaskan, fungsi utama LMKN adalah penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti. Dengan keterbatasan infrastruktur lapangan, kolaborasi dengan DJKI dan pemerintah daerah mutlak diperlukan.

“Kolaborasi ini mutlak, karena LMKN punya keterbatasan infrastruktur di lapangan,” kata dia.

Rapat juga mencatat adanya data estimasi dari penyelenggara event, yang belum mengurus royalti sepanjang 2025 dengan nilai mencapai sekitar Rp14 miliar. Bahkan, disampaikan contoh konser internasional dengan potensi royalti miliaran rupiah, yang sulit ditindaklanjuti karena alamat penyelenggara tidak valid.

Rapat Koordinasi menyepakati empat langkah utama, yaitu penguatan data melalui mapping terintegrasi di 10 provinsi besar; pembentukan tim kecil di daerah untuk edukasi dan persuasi; pengembangan sistem reward atau sertifikasi kepatuhan; serta penyiapan langkah hukum dan mediasi secara tegas dan terukur terhadap pelanggaran. (*)

(Humas LMKN)