JAKARTA – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, untuk mendiskusikan tentang kepatuhan platform digital terhadap regulasi di Indonesia.
Pertemuan pada Senin, 27 Oktober 2025 di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, dalam suasana dialogis dan konstruktif, dihadiri Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, Komisioner Moh. Noor Korompot, Makki Omar Parikesit dan Suyud Margono.
Dalam audiensi itu, LMKN menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi terkait pemanfaatan karya musik di berbagai platform digital. Salah satu fokus Utama pembicaraan, adalah pentingnya mekanisme penegakan hukum terhadap platform yang belum patuh terhadap aturan penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan, pemerintah berkomitmen menegakkan regulasi secara adil dan bertahap.
“Kami akan melakukan pendekatan terlebih dahulu kepada platform yang belum patuh, agar mereka memahami dan menyesuaikan dengan ketentuan hukum nasional. Namun, jika tetap tidak mematuhi aturan, langkah tegas berupa penurunan (takedown) platform termasuk pemblokiran platform bisa dilakukan,” tegas Nezar Patria.
Sementara itu, Komisioner LMKN menyambut baik dukungan Pemerintah dalam memastikan perlindungan hak cipta di ruang digital.
Marcell Siahaan mengatakan, kerja sama antara LMKN dan Kementerian Komdigi menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkeadilan bagi para Pencipta dan Pemilik Hak Terkait.
“Langkah ini bukan semata untuk menegakkan hukum, tapi untuk menciptakan iklim yang saling menghormati antara pelaku industri digital dan para Pemilik Hak Cipta khususnya dalam bidang lagu dan/atau musik,” kata Marcell.
Komisioner LMKN lainnya, Moh. Nur Korompot menambahkan, audiensi tersebut juga akan ditindaklanjuti dengan rencana pembentukan mekanisme kerja sama teknis antara LMKN dan Kementerian Komdigi, untuk memperkuat sistem pengawasan serta memastikan kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional.
