JAKARTA – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menegaskan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial, akan membuat tata kelola royalti di Indonesia menjadi lebih tertib dan mudah dipahami pelaku usaha.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memanfaatkan musik sebagai penunjang kegiatan komersial.

Menurut Marcell, melalui sistem yang terpusat di bawah LMKN, pelaku usaha kini tidak lagi perlu bingung mengenai mekanisme pembayaran.

“Pelaku usaha tidak perlu bertanya-tanya harus bayar ke siapa. Cukup melalui LMKN. Kita pastikan prosesnya sederhana, tertib, dan transparan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut bukan sekadar urusan administratif atau legalitas, melainkan bentuk penghargaan terhadap karya kreator. Melalui mekanisme ini, hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait diharapkan dapat terlindungi secara maksimal.

LMKN akan menghimpun royalti secara nasional kemudian mendistribusikanya melalui LMK, agar distribusi royalti dilakukan secara adil dan proporsional.

“Tujuan utama kami adalah memastikan para musisi, pencipta lagu, dan pelaku industri kreatif merasakan manfaat langsung dari karya mereka yang digunakan secara komersial,” tambah Marcell Siahaan.

Surat edaran tersebut sekaligus memperkuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti lagu dan/atau musik, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menegaskan fungsi LMKN sebagai platform pembayaran royalti terpusat.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap tercipta transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan kreator serta mendorong pertumbuhan industri musik nasional secara berkelanjutan. (*)