JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan, pengurusan lisensi penggunaan lagu dan/atau musik, hanya dilakukan melalui website resmi LMKN. Penegasan ini disampaikan untuk mencegah praktik perantara tidak resmi, yang berpotensi merugikan pengguna musik maupun pemilik hak cipta.

“Seluruh pengurusan lisensi lagu dan/atau musik wajib dilakukan secara resmi melalui website LMKN. Kami tidak melayani pengurusan melalui DM, perantara, atau jalur yang tidak jelas,” tegas LMKN, Selasa, 23 Desember 2025.

LMKN menjelaskan, seluruh informasi terkait penggunaan musik secara legal, dapat diakses melalui situs resmi http://www.lmkn.id. Di dalamnya, pengguna musik mendapatkan panduan lengkap, mulai dari tata cara pengurusan lisensi, persyaratan administrasi, tarif lisensi, proses pembayaran royalti, hingga penerbitan sertifikat lisensi resmi.

“Website resmi kami menjadi satu-satunya rujukan yang sah. Di sana sudah tersedia seluruh informasi yang dibutuhkan, sehingga prosesnya transparan, aman, dan memiliki kepastian hukum,” lanjut pernyataan tersebut.

PENDAMPINGAN

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih membutuhkan pendampingan, LMKN juga menyediakan layanan bantuan langsung melalui Admin Lisensi.

“Kami membuka kanal komunikasi resmi, agar masyarakat tidak salah informasi dan terhindar dari oknum yang mengatasnamakan LMKN,” ujar LMKN.

Adapun layanan bantuan tersebut dapat dihubungi melalui nomor 0856 5555 9065 atau (021) 29101017.

LMKN mengajak seluruh pengguna musik, baik penyelenggara acara, pelaku usaha, maupun instansi, untuk menggunakan musik secara legal dan bertanggung jawab.

“Musik boleh digunakan, tetapi hak pencipta harus dihargai. Kepatuhan terhadap lisensi adalah bentuk penghormatan terhadap karya dan kreativitas insan musik Indonesia,” tutup LMKN. (*)