Jakarta,28 Agustus 2025-Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hak Terkait adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang memiliki wewenang untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti penggunaan hak cipta lagu dan/atau musik pada ruang publik komersial sesuai dengan amanat dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).

Selain mendasarkan diri pada UUHC, LMKN juga telah lengkapi dengan seperangkat aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021)dan Peraturan Menteri Hukum  Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Permenkum 27/2025). Permenkum 27/2025 ini secara lebih terperinci telah memberikan ketentuan tata kelola yang lebih mendukung perolehan royalti antara lain dengan mengupayakan perluasan kewenangan penarikan royalti sampai pada objek digital, dibukanya kemungkinan dibentuknya perwakilan LMKN di tingkat daerah bila diperlukan, pembaharuan persyaratan pendirian serta evaluasi LMK yang diperketat, serta diturunkannya besaran penggunaan dana operasional LMKN dari 20% (dua puluh persen) menjadi 8% (delapan persen) dari keseluruhan hasil penarikan royalti.

Dalam waktu singkat, LMKN juga telah memenuhi berbagai panggilan rapat yang digagas oleh berbagai Kementerian dan Lembaga-Lembaga negara lainnya. LMKN juga telah menghadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan lainnya, pada rapat yang dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR RI yaitu Bapak Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, SH., MH. menegaskan bahwa revisi UUHC akan diselesaikandalam waktu setidaknya 2 (dua) bulan kedepan, yang mana LMKN beserta para pemangku kepentingan lainnya didaulat untuk turut serta menjadi tim perumus revisi UUHC. Lebih lanjut Wakil Ketua DPR RI menegaskan kembali pentingnya seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk menjaga ekosistem musik tetap kondusif demi mempercepat penyelesaian revisi UUHC.

Tanpa berlama-lama, LMKN telah mengimplementasikan kesepakatan pada Rapat Konsultasi tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan LMKN yang menarik pendelegasian kewenangan dari beberapa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sebelumnya tergabung dalam Pelaksana Harian LMKN periode kepengurusan sebelumnya, yang telah melakukan penarikan dan/atau penghimpunan royalti pemanfaatan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakan dalam ruang publik yang bersifat komersial. Hal ini kembali menjadi petunjuk tegas bahwa wewenang penarikan dan penghimpunan royalti kembali hanya ditujukan dan dipusatkan pada LMKN.

LMKN juga telah mengawali penataan hubungan dengan LMK-LMK khususnya tentang tata kelola royalti dengan mengeluarkan kebijakan bersama yang menyatakan bahwa untuk sementara menahan segala bentuk pendistribusian royalti sampai dengan selesainya proses revisi UUHC, sekaligus dalam waktu bersamaan melakukan upaya pemeriksaan dan verifikasi ulang mengenai sistem distribusi royalti tersebut.

LMKN periode 2025-2028 juga tengah melakukan proses audit secara internal dengan melibatkan pihak ketiga yang kompeten demi menjaga marwah kelembagaan serta sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab publiknya dalam menjaga transparansi pengelolaan royalti.

Pada tanggal 27 Agustus 2025, LMKN bersama-sama dengan tim perumus lainnya telah menghadiri rapat revisi UUHC di DPR RI. LMKN menyadari bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir dalam pelaksanaan tugas penghimpunan royalti. Tidak ketinggalan, LMKN berusaha untuk secara terus menerus dan berkelanjutan melakukan upaya edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya memahami, menghormati serta menghargai Hak Cipta dan Hak Terkait oleh masyarakat pelaku usaha maupun masyarakat awam secara umum.

Fokus Pada Tranformasi Digital Menyeluruh

Kepengurusan baru LMKN menyadari bahwa target capaian dari penarikan dan penghimpunan royalti di Indonesia masih jauh dari harapan para pencipta dan pemegang hak terkait.

Salah satu faktor penyebab dari belum optimalnya penarikan royalti adalah bahwa masih terdapatnya keraguan masyarakat pelaku usaha atau pengguna komersial terhadap transparansi distribusi royalti dari LMK kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta maupun Pemilik Hak Terkait. Dalam sepekan terakhir, LMKN telah berhasil mengupayakan dan menerima pengembalian dana operasional dan distribusi dari LMK-LMK yang tergabung dalam Pelaksana Harian LMKN periode sebelumnya sejumlah lebih kurang 10 milyar rupiah sebagai bentuk komitmen LMKN pada prinsip kehati-hatian dan transparansi.

Salah satu ikhtiar LMKN periode 2025-2028 ini adalah mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan demi tercapainya transformasi digital yang menyeluruh di dalam menjalankan tugas dan fungsi krusialnya. Tugas dan fungsi tersebut antara lain adalah mengupayakan perolehan data penggunaan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial. Yang juga tidak kalah pentingnya upaya untuk memperoleh data-data valid pencipta lagu, produser, dan pelaku pertunjukan sebagai dasar rujukan utama dari setiap proses penarikan, pengelolaan serta pendistribusian royalti. Proses transformasi digital menyeluruh ini merupakan salah satu dari sekian banyak program strategis yang hendak dicapai oleh para komisioner periode 2025-2028 ini.

LMKN kembali menghimbau kepada para pengguna musik dan/ atau lagu pada layanan publik yang bersifat komersial untuk dapat lebih memahami, menghormati serta menghargai hak para Pencipta dan Pemegang Hak Terkait. Untuk selanjutnya, LMKN akan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dalam setiap proses melalui transformasi digital menyeluruh demi terciptanya ekosistem yang semakin baik kedepannya.