JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) angkat bicara terkait gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan musisi Ari Bias atas lagu Bilang Saja di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara tersebut, LMKN disebut sebagai turut tergugat.
Komisioner LMKN, Makki Omar Parikesit, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Ari Bias. Ia menilai, gugatan tersebut merupakan bagian dari dinamika positif dalam ekosistem musik Indonesia.
“Gua gak bisa terlalu banyak ngomong, cuma ya itu dinamika yang saya rasa Ari Bias punya hak untuk mengekspresikan haknya,” kata Makki usai Penyampaian Informasi dan Pelaksanaan istribsi Royalti Digital LM Pencipta yang telag Terverifikasi, Rabu, 3 Desember 2025.
Bassis band Ungu itu memandang, tindakan Ari Bias sebagai bentuk konsistensi dalam memperjuangkan hak cipta. Menurutnya, langkah tersebut justru bisa meningkatkan kesadaran para pencipta lagu agar lebih peduli terhadap karya mereka.
“Sebagai sesama musisi, gua melihat ini hal yang positif. Mudah-mudahan nambah lagi ke dinamika positif mengenai kesadaran teman-teman pengguna musik dan pemilik musik mengenai pentingnya tata kelola royalti,” kata Makki Omar Parikesit.
Ia menambahkan, sistem pengelolaan royalti di Indonesia kini sedang berada pada jalur perbaikan.
“Tata kelola royalti kita sedang menuju bagus, sedang dalam perjalanan bagus sekali,” lanjutnya.
Terkait LMKN yang turut dijadikan pihak tergugat, Makki menyatakan tidak mempermasalahkannya.
“Buat gua sih sah-sah aja, gak ada masalah. Boleh-boleh aja. Kalau itu makin membuka pentingnya soal royalti, kenapa enggak?” tegasnya seperti dikutip dari detik.com.
Perkara Hak Cipta “Bilang Saja”
Gugatan Ari Bias terkait lagu Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo dalam tiga konser pada 2023 telah resmi terdaftar di PN Jakarta Pusat.
Humas PN Jakpus, Sunoto, menyebut perkara itu teregistrasi dengan nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 November 2025.
Dalam gugatan tersebut, PT Anika Bintang Gading (Holywings) menjadi tergugat utama. Sementara Agnez Mo, LMKN, dan Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (KCI) dicantumkan sebagai turut tergugat.
Perkara ini menjadi salah satu sorotan terbaru dalam isu perlindungan hak cipta di industri musik, sekaligus mempertegas pentingnya tata kelola royalti yang transparan dan berkeadilan. (*)
