JAKARTA – Pernah duduk di sebuah kafe, kopi di tangan, hujan turun pelan di luar jendela, lalu tiba-tiba lagu favoritmu mengalun? Lagu itu mengikat suasana. Membuat obrolan jadi hangat, waktu terasa melambat, dan kenangan ikut terbuka. Kita membayar kopi. Kita membayar parkir. Kadang kita juga membayar suasana. Tapi jarang ada yang bertanya: siapa yang dibayar untuk lagu itu?
Padahal lagu tidak lahir dari ruang hampa. Ada seseorang yang menulis liriknya di tengah malam. Ada nada yang dirangkai dari kegelisahan, rindu, atau doa. Ada hidup yang bergantung pada karya itu. Namun dalam keseharian, lagu sering diperlakukan seperti udara — hadir, dinikmati, tapi dianggap gratis.
Di situlah persoalan bermula. Ketika sebuah lagu mengalun di ruang publik, sejatinya itu bukan sekadar hiburan. tetapi sebuah karya yang dipakai, dimanfaatkan, dan memberi nilai tambah. Kafe terasa lebih hidup. Restoran lebih berkarakter. Ruang publik lebih ramah. Lagu bekerja, tetapi penciptanya kerap tak pernah tahu — apalagi menerima haknya.
LMKN hadir sebagai jembatan. Bukan untuk mematikan musik, bukan untuk mempersulit usaha, melainkan untuk menata keadilan. Agar yang memutar lagu di tempat usaha paham, bahwa ada kewajiban yang melekat. Dan agar pencipta lagu tahu bahwa karyanya dihargai, bukan hanya diputar.
Jembatan itu penting. Di satu sisi ada pelaku usaha yang ingin menciptakan suasana terbaik bagi pelanggannya. Di sisi lain ada pencipta, penyanyi, dan musisi yang hidup dari karya. LMKN menghubungkan keduanya dengan aturan yang jelas, mekanisme yang tertib, dan tujuan yang sederhana: yang menikmati ikut bertanggung jawab, yang berkarya mendapat haknya.
Karena keadilan dalam musik bukan soal besar atau kecilnya royalti. Ia soal pengakuan. Soal kesadaran bahwa setiap lagu punya pencipta, dan setiap bunyi yang kita nikmati punya cerita di belakangnya. Kita boleh menikmati musik sambil menyeruput kopi. Tapi keadilan menuntut satu hal kecil: jangan biarkan lagu bekerja sendirian. (*)
(Humas)
