JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan, What’s Up merupakan salah satu program andalan Kementerian Hukum RI, untuk menjangkau kampus-kampus di seluruh Indonesia. Program ini dirancang sebagai ruang dialog langsung guna menjelaskan berbagai program dan kebijakan Kementerian Hukum kepada sivitas akademika.
“Hari ini kami membahas isu royalti bersama teman-teman dari LMKN dan para pelaku seni. Hadir juga Mas Ariel dan perwakilan dari berbagai universitas di Indonesia,” kata Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers usai acara What’s up, Campus Calls Out: Royalti Musik di Ruang Publik, Di Mana Batas Keadilan dilaksanakan di Balairung, Universitas Indonesia, Depok, 9 Februari 2026.
Menurut Menteri Supratman, forum dialog seperti ini merupakan media yang sangat efektif bagi Kementerian Hukum, untuk terus membangun komunikasi dengan mahasiswa, dosen, dan seluruh civitas akademika.
“Diskusi berlangsung interaktif dan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah sebagai regulator hingga pelaku industri musik,” ujarnya.
Menteri Hukum menegaskan, khusus dalam isu royalti, tujuan pemerintah semata-mata untuk melindungi hak-hak seluruh ekosistem musik Indonesia.

Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan, menyambut positif forum dialog tersebut. Ia mengaku senang dan berharap komunikasi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Jangan ragu untuk menghubungi LMKN jika ada hal yang mengganjal. Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin bertanya, termasuk mahasiswa yang sedang menyusun skripsi dan tesis,” kata Marcell.
Ia menegaskan, LMKN memahami posisi dan tugasnya dalam menjaga amanah pengelolaan royalti, serta mengajak publik untuk tidak mudah terprovokasi dan selalu mencari sumber informasi yang tepat.
Di kesempatan yang sama, musisi Ariel menyampaikan bahwa kehadirannya mewakili musisi Indonesia, khususnya para pencipta lagu. Ia mengungkapkan masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam sistem pengelolaan royalti di Indonesia.
“Saya mencoba menyampaikan apa saja yang menurut teman-teman musisi masih kurang, sekaligus memberi masukan terkait perbaikan sistem pengumpulan dan distribusi royalti,” ujar Ariel.
Ia menambahkan, perannya adalah mengawal proses perbaikan tersebut serta mengkomunikasikan aspirasi para musisi langsung kepada pemerintah, agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada keberlanjutan ekosistem musik nasional. (*)
(Humas LMKN)
