PALU – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ahmad Ali Fahmi, mengingatkan seluruh penyelenggara festival musik di Tanah Air, agar menyelesaikan pembayaran royalti sebelum acara berlangsung.
Ia menegaskan, tidak perlu menunggu hingga festival selesai untuk membayar royalti, karena prosesnya kini semakin mudah melalui sistem digital INSPIRATION.
Menurutnya, untuk festival berbayar, perhitungan royalti sebesa dua persen dari jumlah tiket yang terjual, sementara untuk acara tanpa tiket atau gratis, perhitungan dilakukan sebesar dua persen dari total biaya produksi.
Ahmad Ali Fahmi memberikan apresiasi kepada penyelenggara Festival Tende Cerita Kedua Patende Akbar di Palu yang digelar pada Sabtu, 22 November 2025 malam, dengan menampilkan grup musik Kangen Band. Penyelenggara acara tersebut telah melunasi royalti sesuai ketentuan, yaitu dua persen dari total biaya produksi. Dengan pembayaran itu, mereka berhak menerima sertifikat lisensi LMKN.
Dua komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi dan M. Noor Korompot, hadir langsung di Palu menyaksikan penyerahan sertifikat yang disampaikan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Palu, Sulawesi Tengah.
Momentum tersebut sekaligus menjadi bagian dari sosialisasi sistem digital terbaru LMKN, INSPIRATION, yang dirancang untuk memperkuat tata kelola royalti musik nasional. Sistem ini dapat diakses secara daring oleh pengguna komersial dari 11 sektor usaha, sesuai SK Menkumham Nomor HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016. Sektor tersebut mencakup restoran, kafe, hotel, karaoke, pusat rekreasi, hingga lembaga penyiaran televisi dan radio.
Sementara untuk kategori Live Event seperti konser musik, seminar, pameran, dan bazar, pengurusan lisensi kini difasilitasi melalui (https://lmknlisensi.id), sehingga penyelenggara dapat memenuhi kewajiban pembayaran royalti secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ahmad Ali Fahmi menegaskan, kemudahan sistem digital ini mendorong kepatuhan dan meningkatkan perlindungan bagi para pencipta, pemilik hak, terkait dan pelaku industri musik di Indonesia. (*)
