JAKARTA – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pembagian tugas Lembaga Manajamen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah sangat jelas. Lantaran itu, ia meminta agar menghentikan polemik terkait royalti musik.

“Kita pisahkan tugas. LMKN memungut royalti dan LMK mendistribusikan kepada yang berhak. Saya tegaskan, LMKN tidak boleh mendistribusikan. Dan itu sudah berjalan sekarang,” tegas Menteri Hukum dalam konferensi pers usai pertemuan terbuka bersama pelaku musik di Graha Pengayoman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025 sore.

Supratman mengatakan, LMKN bertugas memungut royalti, sedangkan LMK bertugas untuk mendistribusikan royalti kepada para pelaku industri musik.

Karenanya, Supratman mengatakan, semua LMK yang terdaftar, wajib melakukan digitalisasi terkait dengan anggota-anggota mereka. Dia mengatakan, nama-nama anggota LMK harus dilengkapi dengan bukti KTP atau NPWP.

“Sehingga kita tahu bahwa yang disalurkan itu memang orang yang berhak menerima royalti. Jangan-jangan, dikasih kepada orang yang bukan musisi yang tidak berhak,” tegas Menteri Hukum.

Sebelumnya, Supratman meminta agar LMKN dan LMK diaudit imbas sengkarut pembayaran royalti. (*)