JAKARTA – Wahana Musik Indonesia (WAMI) pada Senin, 10 November 2025, menyerahkan data dan sebagian dana hasil pengumpulan royalti (collecting) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Nilai dana yang diserahkan mencapai sekitar Rp64 miliar.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari komitmen WAMI untuk menjalankan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami sudah siap menyelesaikan semua yang diatur sesuai regulasi. Dana ini kami serahkan kepada LMKN untuk diverifikasi bersama agar distribusinya sesuai dengan data dan ketentuan hukum,” ujar Adi Adrian.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengapresiasi langkah WAMI tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti.
“Terima kasih kepada teman-teman WAMI. Kehadiran mereka hari ini adalah bukti bahwa kita semua taat asas. LMKN akan mencapture seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya,” tegas Andi Mulhanan.
Ia menambahkan, kolaborasi dan ketelitian menjadi kunci dalam proses verifikasi.
“Kami ingin memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Karena itu, verifikasi ini menjadi tahapan penting,” ujarnya.
Wakil Ketua LMKN Pencipta, Dedy Kurniadi, menambahkan, proses verifikasi akan dilakukan oleh tim kerja gabungan LMKN dan WAMI, yang mulai bekerja pada Rabu, 12 November 2025. Tim tersebut akan menyempurnakan seluruh data sebelum Sebagian dana itu dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada pihak yang berhak.
Komisioner LMKN, Ahmad Ali Fahmi, menjelaskan bahwa pengelolaan royalti, termasuk dana unclaimed, telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Semua data dan sebagian dana yang diserahkan WAMI akan diverifikasi terlebih dahulu oleh LMKN. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana itu akan dikembalikan ke WAMI untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait,” jelas Fahmi.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan nilai perolehan royalti yang sesungguhnya, periode perolehan, potongan biaya-biaya, serta keabsahan data penerima hak yang berhak menerima royalti.
Tim kerja verifikasi gabungan terdiri atas perwakilan LMKN Andi Mulhanan Tombolotutu, Dedy Kurniadi, Suyud Margono, Ahmad Ali Fahmi, dan M. Noor Korompot. Sementara dari pihak WAMI, tim terdiri atas Adi Adrian, Robert Mulyahadja, Mochammad Bigi, Ramadha Putra, dan Djamaludin.
“Kita berharap tim kerja ini dapat menghasilkan keputusan yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Ahmad Ali Fahmi.
Pertemuan tersebut dihadiri lima komisioner LMKN, yaitu Andi Mulhanan Tombolotutu, Dedy Kurniadi, Suyud Margono, Ahmad Ali Fahmi, Aji Mirza Hakim, dan M. Noor Korompot, serta perwakilan WAMI dan Dewan Pengawas LMKN dari Kementerian Hukum RI. (*)
