Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara menggelar acara sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (26/08). Pertemuan yang bertajuk “Aspek Hukum terkait penarikan royalti”  dihadiri oleh 50 orang perwakilan dari unsur pencipta lagu dan musik. Hal ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam melakukan pencegahan dan perlindungam Hukum terhadap karya-karya Intelektual di Bidang Musik dan lagu.

Bertempat di Hotel Mercure, Tateli – Minahasa Sulawesi Utara, acara tersebut menghadirkan Lumaksono (Kepala Kanwil KUMHAM Sulut), Ronald Lumbun (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sulawesi Utara), Agustinus Pardede (Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Dirjen KI) dan Yurod Saleh (Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional / LMKN) sebagai narasumber.

Yang menjadi bahasan pokok dalam acara tersebut yaitu mengenai peran penting Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)  sebagai Lembaga yang berwenang terhadap royalti, hak cipta lagu dan musik sesuai amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Manurut Lumaksono,  keberadaan LMKN salah satu fungsinya memberikan perlindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait. LMKN merupakan Lembaga yang memiliki kewenangan atribusi dari Undang-undang hak cipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu atau musik.

Penjelasan dan diskusi mengenai LMKN ini diharapkan dapat membantu para seniman yang mengalami kesulitan ekonomi menjelang masa usia yang sudah lanjut dimana saat ini sering dijumpai para seniman yang sudah memberikan karya-karyanya tidak diperhitungkan hak hidupnya dari hasil karya mereka.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, diharapkan melalui sosialisasi seperti ini dapat memberikan pemahanan dan kesadaran akan pentingnya penegakkan hukum sebagai wujud perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual.

Disarikan dari sumber berita: https://sulut.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/2946-sosialisasi-pencegahan-pelanggaran-kekayaan-intelektual-aspek-hukum-terkait-penarikan-royalti