Jakarta, 02 Juli 2020.  Pandemi Covid-19 tidak membuat surutnya semangat dari LMKN dan LMK  untuk meningkatkan pendapatan royalti musik di Indonesia. Memasuki semester kedua, pendapatan royalti musik di Indonesia belum mengalami peningkatan yang signifikan. Tidak tinggal diam, Para Komisioner LMKN dan para ketua serta perwakilan LMK kembali duduk bersama untuk memecahkan permasalahan ini agar target pencapaian pendapatan royalti dapat maksimal dan situasi dilapangan dapat terkendali.

Bertempat di ruang pertemuan Ali Said (Gedung Kemenkumham R.I.) LMKN dan LMK berencana untuk mengoptimalkan peran dan fungsi dari KP3R (Koordinator Pengumpulan, Penghimpunan dan Pendistibusian Royalti). Pada bulan Agustus 2020 mendatang, KP3R yang pada hari ini dijalankan oleh WAMI (Wahana Musik Indonesia) dan SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia) akan segera berakhir.

Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum KCI (Karya Cipta Indonesia) pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dalam menjalankan amanah dari pemilik hak, LMKN dan LMK harus memiliki kerangka berpikir yang sama. Kebijakan “One gate policy” dalam pengumpulan royalti harus didasari oleh rasa saling percaya diantara LMKN dan LMK.

Hal senada juga disampaikan oleh Brigjen (Pur) Yurod Saleh, SH. MH. selaku Ketua LMKN. Kebersamaan dan kepercayaan harus menjadi pijakan bagi LMKN dan LMK dalam mengoptimalkan pendapatan royalti. Sebagai amanah undang-undang Hak Cipta, LMKN akan menfasilitasi LMK untuk membangun sistem royalti yang adil dan transparan untuk sebesar-besarnya kepentingan pemilik hak.

KP3R sebagai garda terdepan dalam penarikan, pengumpulan dan pendistribusian royalti akan dioptimalkan. Gagasan untuk menyempurnakan KP3R dengan melibatkan unsur LMK di dalam satu struktur organisasi (board) menjadi perbincangan yang strategis diantara LMKN dan LMK. Keterlibatan semua pihak menjadi model kelembagaan ideal sebagai acuan bagi LMKN dan LMK dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi penyempurnaan sistem royalti musik Indonesia.

Agustinus Pardede, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual selaku Wakil Ketua LMKN mengajak para LMK untuk berpikir positif dalam mencermati persoalan royalti musik. Agustinus Pardede menegaskan,  melalui sinergi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah, LMKN dan LMK perolehan royalti musik di Indonesia akan dapat ditingkatkan.

LMKN sangat mendukung dan terbuka dengan gagasan dari para LMK untuk mendirikan dan menjalankan KP3R dengan format yang baru. Konsep keterwakilan setiap LMK didalam struktur KP3R yang baru menjadi semangat baru dalam menjalankan fungsi KP3R yang adil dan transparan. Berpikir positif dan terbuka dalam pengelolaan royalti ke depan merupakan modal dasar dalam menjalankan sistem royalti di Indonesia.