Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 maret 2021. PP ini secara garis besar mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial maupun layanan publik.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menerangkan bahwa royalti dibayarkan oleh individu kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN merupakan lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Untuk Pembayaran Royalti atas lagu dan musik kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebenarnya sudah ada sejak tahun 1990-an. Lalu sejak 2016, para pengusaha yang menggunakan lagu juga telah membayar royalti ini kepada LMKN.

Menurut Freddy Harris (Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham), adanya PP ini untuk menguatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jika menilik pada Pasal 9, Pasal 23 dan Pasal 24 UU Hak Cipta, disebutkan pihak-pihak yang akan melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan maupun produk hak terkait harus meminta izin kepada pencipta/pemegang hak cipta atau pemilik produk tersebut.

UU Hak Cipta ini, kata Freddy, menjamin hak ekonomi dan hak moral dari pencipta atau pemegang hak cipta, serta pemilik produk hak terkait. “Hak moral, adalah lagu ini siapa yang membuatnya, yang sampai kiamat pun tidak boleh berubah. Sementara hak ekonomi adalah soal nilai komersialnya. Ini menegakkan fairness, transparansi, dan akuntabilitas,” katanya. Ia menegaskan, PP tentang royalti hak cipta lagu ini untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta dan pengelolaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.

Disarikan dari Pemerintah: PP Royalti Hak Cipta Lagu Dibuat untuk Lindungi Pencipta Lagu Itu – Seleb Tempo.co