Jakarta 13 Juli 2022, Bertempat di Hotel JS Luwansa Jakarta, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hari ini telah selesai melakukan Rapat Kerja (RAKER) tahun 2022 yang sekaligus menjadi RAKER perdana bagi 10 komisioner terpilih untuk periode tahun 2022 – 2025. LMKN sebagai Lembaga bantu pemerintah dibawah langsung Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (KEMENKUMHAM) yang membawahi 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia ini telah sukses melahirkan banyak kebijakan serta rencana kerja dari berbagai macam informasi, arahan, saran, usulan, isu, permasalahan dan lainya dalam sistem Collective Management yang dibahas secara detail dan medalam selama 3 hari (11 – 13 Juli 2022) oleh 10 orang Komisioner LMKN yang baru saja dilantik pada tanggal 20 Juni 2022. Acara pembukaan RAKER LMKN 2022 sebelumnya secara resmi dibuka dan dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto PLH PLt Direktur Jendral (DIRJEN) Kekayaan Intelektual KEMENKUMHAM.

Adapun rencana kerja LMKN 2022 yang telah dihasilkan pada RAKER LMKN 2022 yang akan dijalankan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah disepakati diantaranya:

  • Membentuk sistem penghimpunan royalty “Satu Pintu” LMKN dan LMK.
  • Membentuk badan pelaksana harian sesuai dengan Peraturan Menteri HUKUM dan HAM Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022.
  • Menjalankan proses perlisensian dan penghimpunan royalty “satu pintu” LMKN dan LMK.
  • Membuat Strandart operation procedure (SOP) dalam hal lisensi.
  • Membuat target pencapaian lisesnsi pada tahun 2022.
  • Melakukan penambahan atau perubahan tarif royalty.
  • Merampungkan statute dan kode etik.
  • Membuat peraturan tarif royalty digital.
  • Membuat juklak distribusi.
  • Melakukan Kerjasama dengan instansi penegak hukum (POLRI, KEJKSAAN, BANI, AKHKI, dll).
  • Melakukan hubungan dengan lintas kementrian (Kemenpraf, Kominfo, Kemenkeu, Pemda-Pemda).
  • Memaksimalkan fungsi LMKN bukan hanya sebagai regulator namun juga sebagai mediator dalam bidang penghimpunan royalty.
  • Melakukan peninjauan infrastruktur Information Technology (IT) dalam menunjang kinerja.
  • Otomasi transparansi keuangan LMKN dan LMK.
  • Melakukan Kerjasama antar Lembaga pada 3 ranah target sosialisasi (internal, public, international).
  • Melakukan Re-Branding Corporate identity LMKN.
  • Menetapkan duta LMKN yang juga merupakan komisioner LMKN (Marcell Siahaan dan Ikke Nurjanah).

Dharma Oratmangun, Ketua LMKN, Menyampaikan “RAKER yang kami lakukan selama 3 hari ini sesuai dengan apa yang kami harapkan, perjalanan raker selama 3 hari ini bersama para komisioner yang juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dewan pengawas yang sangat luar biasa bagi kami dalam mengeluarkan beberapa kebijakan penting yang kami jadikan sebagai rencana kerja LMKN yang salah satunya adalah penghimpunan royalty satu pintu melalui deklarasi bersama 11 LMK pada hari ini, yang mana sebelumnya para LMK melakukan penghimpunan royalty masing-masing, maka saat ini telah diputuskan bersama dan dideklarasikan untuk penghimpunan royalty akan dipusatkan di LMKN dan selanjutnya LMKN akan mendistribusikannya kepada 11 LMK. Seluruh hasil raker ini akan kami sampaikan dan sosialisasikan kepada seluruh stakeholder yang harapannya dapat dijalankan secara bersama-sama”.

Bernard Nainggolan, Komisioner LMKN & Ketua Steering Committee RAKER LMKN, Menjelaskan “Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh komisioner LMKN yang telah melaksanakan kegiatan raker ini secara aktif dan mengeluarkan hasil yang maksimal dalam menciptakan beberapa kebijakan yang dijalankan melalui rencara kerja. Kami ucapkan terima kasih secara khusus kepada pemerintah dalam hal ini kepada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (KEMENKUMHAM) yang sangat membantu kami dengan memfasilitasi berbagai macam hal diantaranya memberikan fasilitias normatif melalui regulasi-regulasi seperti PP 56/2021 dan PERMENKUMHAM 09/2022 dan lainnya sehingga ini membuktikan negara hadir untuk selalu mendukung dan memiliki konsentrasi khusus terkait hak cipta dan hak terkait pada Industri Musik di Indonesia”.

Acara deklarasi penghimpunan royalty “Satu Pintu” dibacakan oleh Sandec Sahetapy dari perwakilan LMK-Pelari Nusantara dan Handry Noya, SH dari perwakilan LMK-PROINTIM dan ditandatangani oleh seluruh LMK yang diantaranya:

  1. LMK Karya Cipta Indonesia (KCI)
  2. LMK Wahana Musik Indnesia (WAMI)
  3. LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI)
  4. LMK Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara (PELARI)
  5. LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI)
  6. LMK Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia (PAPPRI)
  7. LMK Anugrah Royalty Dangdut Indonesia (ARDI)
  8. LMK Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO)
  9. LMK Star Musik Indonesia (SMI)
  10. LMK Performers Rights Society of Indonesia (PRISINDO)
  11. LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (PROINTIM)

Acara deklarasi ini juga dihadiri oleh Dewan Pengawas LMKN dan 10 orang komisioner LMKN diantaranya lima orang komisioner dari perwakilan hak cipta yaitu, Andre Hehanusa, Dharma Oratmangun, Waskito, Makki Omar, dan Tito Sumarsono. Kemudian lima Komisioner perwakilan hak terkait yaitu, Bernard Nainggolan, Ikke Nurjanah, Johnny Maukar, Marcell Siahaan dan Yessy Kurniawan.

Ikke Nurjanah, Komisioner Bidang Antar Lembaga dan Sosialisasi LMKN, Menambahkan “Pada hari terkahir pelaksanaan raker ini kami mengundang para LMK dan asosiasi terkait, yang harapannya hasil dari RAKER ini dapat dikomunikasikan secara langsung sehingga apa yang menjadi rencana besar LMKN kedepan dapat diketahui bersama dan tentunya dalam pelaksanaan rencana kerja yang telah disepakati akan dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak demi menyukseskan seluruh rangkaian rencana kerja. Pada penutupan RAKER ini juga kami mengundang secara khusus para rekan media untuk hadir pada acara press conference yang secara khusus kami buat agar harapannya hasil dari RAKER ini juga dapat tersampaikan kepada publik melalui media”.

Humas LMKN