Jakarta, 11 Januari 2021  Wakil Menteri Hukum dan HAM menyampaikan arahan kepada para pelaku industri musik di Aula Oemar Seno Adji Lt. 18 Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intektual, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), para musisi, produser dan stakeholder terkait.

Pertemuan membahas permasalahan hak ekonomi para musisi yang belum diatur secra detail dalam undang-undang hak cipta khusunya disektor digital.

Maraknya praktek cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube, TikTok dll, sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu atau para musisi terutama terkait hak ekonominya.

Pertemuan yang berlangsung selama 1 jam tersebut banyak mendengarkan aspirasi dan kondisi yang dialami oleh para musisi terkait permasalahan regulasi musik disektor digital.

“Lagu ciptaan saya seringkali dinyanyikan ulang (cover) oleh beberapa penyanyi di YouTube, sayangnya nama pencipta tidak dicantumkan bahkan nama penciptanya diganti, hal ini sudah mengarah ke pembajakan, diharapkan pemerintah dapat mengatur dan menyelesaikan permasalahan ini terutama menyangkut royalti  (hak ekonominya).” Menurut Piyu, perwakilan dari musisi.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya database sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti. 

Selanjutnya, terkait masih adanya celah dalam undang-undang hak cipta yang dirasa belum dapat melindungi dan mengakomodir hak ekonomi khususnya dari para pemilik hak cipta, Freddy mengusulkan dibentuknya suatu tim untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait hak cipta saat ini yang terdiri dari pemerintah dan stakeholder

“Saya setuju dibentuk tim. Kita mulai menginventarisirnya, bahwa kita harus menyusun regulasinya, tetapi untuk substansinya perlu masukan dari teman-teman. Nanti kita akan melihat permasalahan yang ada untuk di identifikasi semua untung ruginya. Hasilnya nanti harus benar-benar memberikan pelindungan penuh kepada teman-teman pencipta dan produser,” ujar Edward Omar Sharif Hiariej, Wamenkumham RI. 

Pertemuan ini akan memberikan titik awal untuk menyusun regulasi, menjawab permasalahan yang ada, dan memberikan pelindungan hak cipta kepada stakeholder terkait untuk meningkatkan industri  musik