Surabaya, Selasa, 22 Oktober 2019, Kepolisian Daerah Jawa Timur, merilis kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan beberapa tempat karaoke di Surabaya. Musisi yang juga mantan anggota DPR RI Anang Hermansyah turut hadir dalam rilis pengungkapan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pihaknya telah menangani kasus pelanggaran hak cipta ini sejak lama dan saat ini telah memasuki tahap kedua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Polda Jatim saat ini merilis penanganan pelanggaran hak cipta yang masuk tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan pelaku. Ini ada salah satu badan hukum pengelola karaoke yang melanggar hak cipta,” katanya.

Yusep menyebut, pengungkapan tindak pidana hak cipta ini merupakan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Polda Jatim juga sedang menangani empat perkara yang sama, sementara baru satu yang telah selesai.

“Polda Jatim telah menangani empat perkara dan ini sudah dilimpahkan salah satunya. Ini bentuk kepedulian Polda Jatim pada perlindungan hak cipta,” ujarnya.

Selain Anang Hermansyah, lanjut Yusep, ada 17 artis yang datang ke Mapolda Jatim guna memberi dukungan kepada polisi untuk terus menindak kasus ini. Para artis itu antara lain Rian d’masiv, Adi Kla Project, hingga Trio Macan.

“Hari ini ada 17 artis sebagai bentuk dukungan dan kesungguhan atas penegakan hukum ini,” ujar Yusep.

Di kesempatan yang sama, musisi Anang Hermansyah menyebut penindakan ini bisa menjadi contoh bagi polda lainnya agar tegas terhadap kasus pelanggaran hak cipta.

“Saya mau mengucapkan terima kasih. Polda Jatim sudah membuktikan usaha yang luar biasa dan harapannya semoga ini bisa ditiru oleh polda-polda yang lain agar bisa menjalankan hal sama,” kata dia.

Sementara itu, Adi Adrian dari KLa Project menyebut pengungkapan ini penting buat praktisi dan orang-orang yang berkecimpung di hak cipta. Pemain kibor KLa Project ini juga berterima kasih kepada Polda Jatim atas penindakan tersebut.

“Ini terobosan baru dan belum pernah dilakukan. Ini meyakinkan bahwa hukum diterapkan, bahwa hak cipta adalah sebuah properti, ada pemiliknya. Konsep ini yang masyarakat belum paham,” ujarnya.

Adi menambahkan dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia ingin masyarakat semakin paham jika ada royalti yang harus dibayarkan ketika menggunakan lagu milik orang lain untuk mencari keuntungan.

“Hak cipta itu seperti mobil, kalau mau dipakai harus minta izin. Saya sebagai komisioner di LMKN yang ditugaskan negara untuk mengelola royalti, saya percaya ini akan jadi trigger dan masyarakat akan paham,” kata Adi.

 

Artikel ini telah tayang di jatim.antaranews.com dengan judul “Didampingi Anang Hermansyah, Polda Jatim rilis pengungkapan kasus hak cipta (Video)”, https://jatim.antaranews.com/berita/326148/didampingi-anang-hermansyah-polda-jatim-rilis-pengungkapan-kasus-hak-cipta-video