Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Rabu, 2 Oktober 2019 kedatangan Regional Director for Asia-PasificCISAC (International Confederation of Societies of Autors and Composers) Benjamin NG. serta ketua WAMI (Wahana Musik Indonesia) Chico Hindarto dan Ketua Harian WAMI, Meidi Ferialdi.

CISAC bertemu dengan komisioner LMKN untuk menyarankan potensi perbaikan pada penghimpunan royalti penggunaan hak cipta lagu dan musik serta tata kelola di Indonesia.

CISAC merupakan Konfederasi Internasional yang menaungi para pencipta lagu dan komposer, anggotanya tersebar dibeberapa negara termasuk di Indonesia.

LMKN adalah satu-satunya entitas yang bertanggung jawab atas manajemen kolektif hak cipta lagu dan musik di negara ini. Saat ini, semua LMK yang terdaftar di Indonesia mewakili pencipta musik, produser rekaman suara dan pencipta diharuskan untuk mengumpulkan royalti di bawah LMKN.

CISAC menyarankan LMKN untuk meningkatkan kebijakan teknis distribusi dengan mengadopsi cara yang sudah dilakuakan oleh LMK dan sebagai dasar untuk pendistribusiannya.

Pencapiaan royalti Musik di Indonesia dari tahun-ketahun megalami peningkatan yang sangat signifikan. Pengamatan yang dilakukan oleh Benjamin NG  bahwa sejak tahun 2016  LMKN mengalami capaian yang selalu meningkat hal ini merupakan progress yang sangat baik.

Di pasar Asia potensi penghimpunan royalti masih sangat besar. Benyamin NG menyampaikan, peluang ini perlu disikapi dengan baik, saling melengkapi dan bekerjasama sehingga pengelolaan royalti dapat dilakukan secara maksimal dan lebih baiklagi khususnya dikawasan asia pasifik.

Kemajuan teknologi digital yang tumbuh pesat jadi bahasan selanjutnya dalam pertemuan ini. Melihat perkembangan media sosial seperti Youtube yang menjadi media penggunaan hak cipta mendorong lembaga-lembaga penghimpunan royalti untuk terus membangun sistem yang lebih baik dalam  menjalankan tugas-tugasnya.

Selanjutnya Benyamin NG memaparkan sistem pengelolaan royalti yang berbeda-beda dibeberapa negara. Dinamika pengeloaan royalti tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya sistem dan kebijakan lembaga terkait, kebijakan pemerintah dan tehnologi yang dimiliki oleh masing-masing lembaga pengelola.

Di Indonesia pengelolaan royalti terus berbenah diri kearah yang lebih baik. LMKN sebagai lembaga yang diamanatkan untuk mengelola royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik terus membangun baik berupa kebijakan maupun teknis.

Semakin pesatnya pertumbuhan penggunaan internet terutama media sosial yang bersentuhan langsung dengan karya cipta lagu dan musik, akan menyulitkan dalam penghimpunan royalti, hal ini perlu kerjasama yang sangat baik antar semua steakholder terkait agar penghimpunan royalti dapat maksimal dilalukan sehingga kedepan industri kreatif di Indonesia dapat berkembang dengan baik.