Jakarta, 01 September 2023, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang merupakan Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik khususnya kepada usaha layanan publik yang bersifat komersial. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56), terdapat 14 sektor layanan publik (non-digital) bersifat komersial sebagai pengguna (user) yang wajib untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN, yang diantaranya:

  1. Seminar dan Konferensi Komersial;
  2. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut;
  5. Pameran dan Bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada Tunggu Telepon;
  8. Bank dan Kantor;
  9. Pertokoan;
  10. Pusat Rekreasi;
  11. Lembaga Penyiaran Televisi;
  12. Lembaga penyiaran Radio;
  13. Hotel dan Fasilitas Hotel; dan
  14. Karaoke.

Pengumpulan royalti lagu dan/atau musik yang merupakan hak dari para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait adalah tugas utama LMKN bersama dengan 11 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia yang secara bersama-sama memastikan para Pengguna Komersialuntuk dapat mematuhi kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik dalam usaha bisnisnya demi kesejahteraan para Pemilik Hak dan stabilitas ekosistem musik Indonesia.

Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang merupakan salah satu Pengguna Komersial di bidang media yang berkomitmen menjadi pemersatu bangsa yang memiliki integritas tinggi dalam menyuarakan berbagai nilai, budaya dan keberagaman yang menjadi kebanggaan Indonesia melalui berbagai macam konten programnya yang berkualitas ke seluruh lapisan masyarakat hingga ke penjuru tempat, telah dan selalu berusaha secara konkrit untuk melaksanakan kewajiban pembayaran royalti.

Pada tahun 2023 ini, TVRI berkomitmen untuk membayarkan royalti kepada seluruh pelaku musik, baik Pencipta, Pelaku Pertunjukkan (Penyanyi dan Musisi), dan Produser Fonogram melalui LMKN untuk periode 01 Januari – 31 Desember 2023 sesuai tarif royalti yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu (“Tarif Menteri”). Hal ini menjadikan TVRI sebagai pelopor televisi pertama yang melakukan pembayaran sesuai dengan Tarif Menteri.

“Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada TVRI yang telah mengapresiasi Karya Cipta lagu dan/atau musik dengan melakukan pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, tentunya ini adalah angin segar untuk industri musik Indonesia. TVRI dapat menjadi contoh yang sangat baik khususnya bagi industri penyiaran pertelevisian Indonesia dalam melaksanakan kewajiban pembayaran royalti karena TVRI menjadi pelopor televisi pertama yang telah melakukan pembayaran royalti sesuai Tarif Menteri.” Ujar Dharma Oratmangun – Ketua LMKN saat acara penandatangan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara LMKN dan TVRI di Gedung GPO LPP TVRI, Jakarta.

Iman Brotoseno, Direktur Utama LPP TVRI, menyampaikan bahwa pembayaran royalti bukan hanya sekadar penghargaan finansial, tetapi juga bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap kreativitas dan kontribusi mereka terhadap kebudayaan dan masyarakat. Ini adalah bentuk dukungan yang memastikan para seniman dapat melanjutkan pekerjaan luar biasa mereka. “Hari ini, kita berkumpul dalam momen yang sangat penting untuk dunia seni dan budaya. Penandatanganan perjanjian lisensi lagu dan/atau musik antara Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional adalah langkah yang menegaskan komitmen LPP TVRI terhadap penghargaan atas karya seni dan kontribusi luar biasa para seniman indonesia.” imbuh Iman Brotoseno.